Breaking News:

Virus Corona

Ridwan Kamil Sebutkan Sanksi Nekat Langgar PSBB: Denda, dan Hukuman Pidana Menjadi Opsi Terakhir

Ridwan Kamil menjelaskan apa saja sanksi yang dapat dikenakan terhadap masyarakat yang tidak patuh menjalankan PSBB

Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
Instagram/@ridwankamil
Ridwan Kamil, Instagram/@ridwankamil, Rabu (8/4/2020). Terbaru, Ridwan Kamil menjelaskan apa saja sanksi yang dapat dikenakan terhadap masyarakat yang tidak patuh menjalankan PSBB. 

Ridwan Kamil mengatakan hal yang harus diperhatikan dalam pemberian Bansos adalah target yang ingin dicapai.

Ia ingin agar Bansos bisa sampai tepat sasaran sesuai golongan yang membutuhkan.

"Hari-hari ini kita sedang mengatur jangan sampai satu yang menerima, bisa menerima yang lain," kata Ridwan Kamil.

"Jadi pintu bantuannya itu ada lima, dimana empatnya dari pemerintah pusat, satu dari pemerintah provinsi."

Ridwan Kamil menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi juga telah melakukan program bantuan kepada mereka yang membutuhkan.

"Per hari ini, dari lima kota yang akan PSBB, baru Kota Bekasi yang mengindikasikan akan menambahi, jadi total menjadi enam pertolongan," katanya.

Perwakilan Perkumpulan Alumni Xaverius Pringsewu (AXSE) menyalurkan paket bantuan untuk warga terdampak Virus Corona. Terbaru, ilustrasi bansos
Perwakilan Perkumpulan Alumni Xaverius Pringsewu (AXSE) menyalurkan paket bantuan untuk warga terdampak Virus Corona. Terbaru, ilustrasi bansos (HO/Tribunnews.com)

"Tapi minimal empat dari pusat, satu provinsi."

"Saya kira ini sudah sangat memadai, sehingga jangan sampai ada duplikasi," tegas Ridwan Kamil.

Tak Ingin Bansos Salah Sasaran

Ridwan Kamil menjelaskan bantuan dari provinsi sebesar Rp 500 ribu, nantinya kan ditujukan secara khusus kepada warga yang tadinya mandiri, namun jatuh miskin akibat wabah Covid-19.

"Jangan sampai satu menerima bantuan pra kerja, kemudian ternyata salah data, dia menerima bantuan provinsi lagi, saya kira tidak begitu," ujarnya.

"Kita akan fokus provinsi (bantuan provinsi) ini untuk yang miskin baru."

"Jadi mereka-mereka yang tadinya mandiri, hidupnya pas-pasan, tapi gara-gara Covid kurang penghasilan, dan lain sebagainya menjadi kategori rawan miskin baru."

"Itu yang akan di-cover (dibantu) oleh provinsi, sisanya sampai ke ekonomi paling bawah, itu yang akan di-cover oleh pemerintah pusat," imbuh Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil Bicara Kesiapan Susul Jakarta Terapkan PSBB: Tahap 2, Kita Usulkan Daerah Bandung Raya

Simak videonya mulai menit ke-15.40:

(TribunWow.com/Anung)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ridwan Kamilpembatasan sosial berskala besar (PSBB)Virus CoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved