Breaking News:

Virus Corona

Polda Metro Jaya Buka Suara soal Sanksi Pelanggar PSBB: Kita Memang Harus Memberikan Efek Jera

Kombes Yusri Yunus menjelaskan bagaimana cara kerja sanksi bagi para pelanggar PSBB terkait wabah Virus Corona (Covid-19)

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
youtube kompastv
Kombes Yusri Yunus menjelaskan bagaimana cara kerja sanksi bagi para pelanggar PSBB terkait wabah Virus Corona (Covid-19), YouTube Kompastv, Rabu (8/4/2020). 

Yusri mengatakan Polri telah berusaha untuk melakukan imbauan kepada seluruh elemen masyarakat.

"Pagi, siang, sore, malam dari tingkat paling bawah Polsek, Babinkamtibmas, Babinsa, bersama dengan RT-RW, juga dengan Polres, Kodim, juga Polda dengan Kodam, terus kita bersama-sama dengan pemerintah daerah kita mengimbau masyarakat," paparnya.

Yusri mengatakan soal imbauan terkait penanganan Covid-19, Polri masih memprioritaskan pendekatan secara halus.

"Yang kita kedepankan adalah preventif, preemptive, dan preventif," katanya.

"Imbauan secara persuasif, dan humanis."

Ridwan Kamil Bicara Kesiapan Susul Jakarta Terapkan PSBB: Tahap 2, Kita Usulkan Daerah Bandung Raya

Namun Yusri menambahkan, kini setelah PSBB berlaku aparat berwenang bisa bertindak lebih tegas utuk memastikan masyarakat patuh terhadap aturan.

"Preventif kita patroli, kita memberi imbauan-imbauan, nah sekarang dengan diberlakukannya PSBB memang perlu satu ketegasan lagi kepada masyarakat," katanya.

"Ini azas keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi yang kita kedepankan di sini, kita mengharapkan masyarakat bisa sadar bahwa penyebaran, penularan Covid-19 ini sudah sangat tinggi," tambah Yusri.

Yusri mengatakan penggunaan hukum untuk menindak pihak yang tidak bisa patuh terhadap aturan akan dijadikan sebagai pilihan terakhir.

"Walaupun jalan terakhir adalah penegakan hukum di sini, tetapi kita memang harus memberikan satu efek jera buat masyarakat bisa tahu," tutur Yusri.

Ridwan Kamil Jelaskan Beda PSBB di Jawa Barat dengan Jakarta: Saya Kira Kita Tidak 100 Persen Sama

Simak videonya mulai menit ke-6.00:

Teknis Pelaksanaan PSBB

Dikutip dari setkab.go.id, Senin (6/4/2020), PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang Covid-19.

Namun tidak menutup kemungkinan PSBB akan diperpanjang apabila masih teradapat bukti-bukti penyebaran wabah.

Berikut ini adalah sejumlah kegiatan yang harus dibatasi selama PSBB berlangsung, berdasarkan  Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Petugas gabungan memberikan himbauan kepada warga sekitar untuk tidak bergerombol di Kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Himbauan untuk tidak bergerombol dan sosialisasi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini sekaligus menyemprot disfektan. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas gabungan memberikan himbauan kepada warga sekitar untuk tidak bergerombol di Kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Himbauan untuk tidak bergerombol dan sosialisasi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini sekaligus menyemprot disfektan. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

1. Pembatasan Aktivitas Sekolah dan Kerja

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/4
Tags:
Virus CoronaPolda Metro JayaJakartapembatasan sosial berskala besar (PSBB)Covid-19
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved