Virus Corona
Motor Masih Diizinkan Berboncengan di Hari Pertama PSBB di Jakarta, AKBP Suhli: Dengan Syarat
Satu hari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta masih terdapat pelanggaran. Motor masih diizinkan untuk berboncengan.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Satu hari dari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta masih terdapat pelanggaran yang dilakukan.
Dilansir TribunWow.com, pelanggaran paling banyak dijumpai yaitu pada sepeda motor yang masih dikendarai oleh dua orang.
Padahal sebelumnya berdasarkan pernyataan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, tidak diizinkan sepeda motor digunakan oleh dua orang.

• Begini Prosedur yang Harus Dipenuhi untuk Gelar Pernikahan dan Khitanan Selama PSBB di Jakarta
Dalam acara Kabar Khusus yang tayang di Youtube tvOneNews, Jumat (10/4/2020), Kasatlantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Suhli mengatakan masih memperbolehkan kendaraan roda dua untuk berboncengan.
Namun ada ketentuan yang harus diikuti, yakni wajib memakai masker dan sarung tangan, baik pengemudi ataupun penumpang.
Pihak keamanan yang terdiri dari kepolisian terus melakukan penertiban di setiap check poin yang disediakan.
"Hari pertama kita ada tiga titik check poin, yaitu satu di Cakung, di Duren Sawit, dan Jalan Raya Bogor di Gandaria, adapun pelaksanaan ini merupakan aplikasi daripada pelaksanaan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pembasatan sosial," ujar AKBP Suhli.
"Apa yang dibatasi di sini adalah pembatasan mengenai kendaraan dan sama waktunya."
"Sepeda motor yang beraplikasi tidak boleh untuk orang, hanya memuat barang, itu pun harus menggunakan masker dan kemudian menggunakan sarung tangan," jelasnya.
"Bagaimana yang motor? Motor boleh berboncengan mau satu orang dengan syarat menggunakan masker dan sarung tangan, begitu pun yang dibonceng."
• Tanggapi Daerah Lain yang Ingin Terapkan PSBB, Jokowi: Hati-hati dan Jangan Grusa-grusu
Selain kendaraan roda dua, AKBP Suhli memastikan pihaknya juga melakukan pengawasan untuk mobil dan angkutan umum.
Setiap mobil dan angkutan umum yang melintasi check poin harus berisikan penumpang tidak lebih dari setengah jumlah kapastitas normal.
"Kemudian terkait mobil, mobil juga dibatasi, baik mobil pribadi ataupun angkutan umum, kapasitasnya 50 persen dari jumlah tempat duduk," kata AKBP Suhli.
"Apabila ada penumpang di samping pengemudi, maka itu disuruh pindah ke belakang," tegasnya.
Menurut AKBP Suhli, masih adanya banyak pelanggaran diakibatkan karena kurangnya sosialisasi, sehingga masyarakat belum semua mengetahui aturan dari PSBB.