Virus Corona
Begini Prosedur yang Harus Dipenuhi untuk Gelar Pernikahan dan Khitanan Selama PSBB di Jakarta
Pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) resmi diterapkan di Provinsi DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020). Bagaimana dengan pernikahan dan khitanan?
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) resmi diterapkan di Provinsi DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Semua aktivitas sosial di Jakarta akan dibatasi selama penerapan PSBB berlangsung.
Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Virus Corona, khususnya di Jakarta, yakni dengan cara physical distancing.
• DKI Jakarta Resmi Berlakukan PSBB, Kurungan 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta Menanti Bagi Pelanggar
Dilansir TribunWow.com, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan tidak akan mengizinkan semua kegiatan yang mengundang kerumunan hingga lebih dari 5 orang.
Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Pasal 13.
Lalu bagaimana dengan acara pernikahan ataupun khitanan?
Kegiatan tersebut dibahas secara khusus dalam Pergub Pasal 17.
Kegiatan pernikahan dan khitanan masih tetap diizinkan selama masa penerapan PSBB ini.
Namun tetap harus mengakuti prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Prosedur dan ketentuan keduanya bisa dikatakan hampir sama, yakni tetap dalam aturan physical distancing.
Langkah yang bisa dilakukan yaitu meniadakan acara perayaan atau persepsinya.
• Tanggapi Daerah Lain yang Ingin Terapkan PSBB, Jokowi: Hati-hati dan Jangan Grusa-grusu
Berikut prosedur untuk menggelar acara pernikahan ataupun khitan:
Khitanan
1. Dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan
2. Dihadiri oleh kalangan terbatas