Breaking News:

Virus Corona

Begini Prosedur yang Harus Dipenuhi untuk Gelar Pernikahan dan Khitanan Selama PSBB di Jakarta

Pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) resmi diterapkan di Provinsi DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020). Bagaimana dengan pernikahan dan khitanan?

Youtube/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers membahas PSBB, Rabu (8/4/2020). Bagaimana dengan pernikahan dan khitanan? 

TRIBUNWOW.COM - Pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) resmi diterapkan di Provinsi DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Semua aktivitas sosial di Jakarta akan dibatasi selama penerapan PSBB berlangsung.

Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Virus Corona, khususnya di Jakarta, yakni dengan cara physical distancing.

DKI Jakarta Resmi Berlakukan PSBB, Kurungan 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta Menanti Bagi Pelanggar

Dilansir TribunWow.com, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan tidak akan mengizinkan semua kegiatan yang mengundang kerumunan hingga lebih dari 5 orang.

Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Pasal 13.

Lalu bagaimana dengan acara pernikahan ataupun khitanan?

Kegiatan tersebut dibahas secara khusus dalam Pergub Pasal 17.

Kegiatan pernikahan dan khitanan masih tetap diizinkan selama masa penerapan PSBB ini.

Namun tetap harus mengakuti prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Prosedur dan ketentuan keduanya bisa dikatakan hampir sama, yakni tetap dalam aturan physical distancing.

Langkah yang bisa dilakukan yaitu meniadakan acara perayaan atau persepsinya.

Tanggapi Daerah Lain yang Ingin Terapkan PSBB, Jokowi: Hati-hati dan Jangan Grusa-grusu

Berikut prosedur untuk menggelar acara pernikahan ataupun khitan:

Khitanan

1. Dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan

2. Dihadiri oleh kalangan terbatas

Halaman
123
Tags:
Virus Coronapembatasan sosial berskala besar (PSBB)Pernikahan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved