Virus Corona
Begini Prosedur yang Harus Dipenuhi untuk Gelar Pernikahan dan Khitanan Selama PSBB di Jakarta
Pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) resmi diterapkan di Provinsi DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020). Bagaimana dengan pernikahan dan khitanan?
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
3. Meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian
4. Menjaga jarak antara pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter.
Pernikahan
1. Dilakukan di KUA dan atau Kantor Catatan Sipil
2. Dihadiri oleh kalangan terbatas
3. Menidakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramain
4. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter
• Cegah Corona di Bulan Ramadan, Kemenag Tiadakan Kegiatan Keagamaan yang Berkerumun, Tak Ada Tarawih
Kurungan 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta Menanti Bagi Pelanggar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi memberlakukan PSBB mulai hari ini Jumat (10/4/2020).
Dilansir TribunWow.com, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan dalam penerapan PSBB akan ada penegakan hukum yang tegas.
Anies kemudian mengimbau kepada semua masyarakat Jakarta untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku selama PSBB diberlakukan.

• PSBB di Jakarta Mulai Berlaku, Berikut Jadwal Pendistribusian Bantuan yang Terdampak Virus Corona
Dikabarkan sebelumnya, PSBB akan memberikan batasan sosial untuk semua aktivitas masyarakat, kecuali yang masuk dalam pengecualian.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan akan ada sanksi yang diberikan terhadap masyarakat yang melanggar penerapan PSBB.
Menurutnya, pengaturan sanksi sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Pasal 27.
Hal ini disampaikan Anies dalam konferensi pers yang ditayangkan dalam kanal Youtube KompasTV, Jumat (10/4/2020).