Virus Corona
Cegah Corona di Bulan Ramadan, Kemenag Tiadakan Kegiatan Keagamaan yang Berkerumun, Tak Ada Tarawih
Penyebaran Virus Corona di Indonesia dipastikan akan menganggu pelaksaan ibadah di bulan Ramadan. Kemenag Tiadakan Kegiatan yang menimbulkan kerumunan
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
Quraish Shihab mengiyakan, bahwa memang ada hadis yang menyatakan demikian.
"Benar ada hadis yang menyatakan siapa yang meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut, tapi ada kata-kata dengan sengaja," kata Quraish Shihab.
"Maka ada dua riwayat, ia telah kafir, riwayat yang lain mengatakan bahwa hatinya ditutup oleh Tuhan."
"Sebenarnya hadis ini mempunyai makna yang tidak seperti dipahami sementara orang," lanjutnya.

• Ramadan 2020: Kemenag Minta Tak Buka Puasa Bersama, Tarawih di Rumah hingga Tiadakan Nuzulul Quran
Quraish Shihab lalu menjelaskan bahwa makna kafir yang ditafsirkan oleh para ulama adalah mereka yang secara sengaja meninggalkan salat Jumat tanpa alasan tertentu.
"Hatinya tertutup, itu masih bisa dibuka, kalau yang bersangkutan bertaubat," ujarnya.
"Kata kafir, itu dipahami oleh ulama kalau dia mengingkari kewajiban (salat) Jumat itu."
"Ini semua kalau dia meninggalkan (salat) Jumat dengan sengaja, tanpa ada alasan yang membenarkannya," lanjutnya.
Quraish Shihab lanjut menjelaskan bahwa ada tiga alasan seseorang diperbolehkan meninggalkan salat Jumat di masjid.
"Paling tidak ada tiga kategorinya, takut menyangkut diri, orang yang takut jangan sampai kalau pergi salat Jumat dianiaya, apalagi kalau dibunuh, apalagi kalau terbunuh, apalagi kalau mati," paparnya.
"Atau takut pada hartanya, kalau dia salat Jumat hartanya bisa hilang."
"Atau bisa juga takutnya itu bukan pada dirinya, tapi pada orang lain, bisa jadi itu orang-orang yang menjaga keamanan."
Quraish Shihab mengatakan bahkan pada saat krisis, seseorang juga diperbolehkan untuk tidak salat Jumat karena alasan keamanan.
"Khususnya pada saat krisis, itu boleh tidak salat Jumat," ujarnya.
"Dokter-dokter yang melakukan tugasnya di masa bencana sekarang ini (Covid-19), itu juga bisa dibenarkan untuk tidak salat Jumat, walaupun berturut-turut lebih dari tiga kali," lanjut Quraish Shihab.
• Melanggar PSBB DKI akan Kena Sanksi Penjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta, Anies Baswedan: Sesuai UU