Virus Corona
Melanggar PSBB DKI akan Kena Sanksi Penjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta, Anies Baswedan: Sesuai UU
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, sejumlah sanksi untuk masyarakat yang nekat melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan PSBB.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Jakarta sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai pukul 00.00 WIB pada Jumat (10/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, sejumlah sanksi untuk masyarakat yang nekat melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan PSBB.
Anies Baswedan menyatakan, warga Jakarta yang melanggar PSBB dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub).
Selain menjelaskan poin-poin pembatasan dalam aturan ini, Anies menjelaskan setiap orang yang melanggar dapat dikenakan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
• Update Virus Corona di Dunia: Lebih dari 95.731 Jiwa Meninggal, Amerika Serikat Miliki 468.711 Kasus
• Keluhan Driver Ojol soal Oknum Bantuan Wabah Corona: Saya Melapor Pun, Saya Enggak Bakal Dapat

Hal itu disampaikan Anies Baswedan dalam video yang diunggah kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).
"Termasuk sanksi pidana, mulai pidana ringan, bila berulang bisa jadi lebih berat," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Anies mengatakan, Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pemberian sanksi terhadap pelanggar aturan PSBB.
Ia menambahkan, pihaknya juga saling bekerja sama untuk memastikan seluruh ketentuan yang ada di Pasal 27 dilaksanakan.
"Kemudian terkait dengan sanksi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasal 27."
"Pasal 27, pelanggaran terhadap pelaksana PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi pidana, papar Anies.
Undang-Undang itu juga termasuk ketentuan di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah," ucapnya.
• Jakarta Mulai PSBB, Driver Ini Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Ojol: Bukan Saya Saja yang Diusir
• Driver Ojol Menangis Cerita Berjuang Hidupi Keluarga di Tengah Corona, Sempat Tidur di Emperan Ruko
Adapun Pergub ini berlaku dari 10 April sampai 23 April mendatang.
Anies Baswedan menyampaikan Pergub ini diberlakukan dengan tujuan menyelamatkan seluruh warga Jakarta dari wabah Virus Corona (Covid-19).
Jakarta Terapkan PSBB
Lebih lanjut, Anies menuturkan beberapa prinsip yang ditegakkan Pemprov DKI dalam PSBB.