Virus Corona
Anies Tegaskan Ada Sanksi bagi Warga yang Tak Turuti Aturan PSBB, Berikut Hal-hal yang Dibatasi
Mulai Jumat (10/4/2020), DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Ada patroli penertiban, dibubarkan kemudian kegiatan-kegiatan, sebelum kegiatan itu jadi kita sudah melakukan pelarangan," tegas dia.
• Soal Penanganan Corona, SBY: Tanpa Disadari, Sebagian Penguasa dan Pejabat Pemerintah Jadi Sensitif
Lihat videonya mulai menit ke-9:25:
Berikut ini adalah sejumlah kegiatan yang harus dibatasi selama PSBB berlangsung.
1. Pembatasan Aktivitas Sekolah dan Kerja
Segala kegiatan belajar mengajar di sekolah harus diberhentikan secara sementara.
Selama PSBB berlangsung kegiatan belajar di sekolah akan diganti dengan belajar di rumah masing-masing.
Namun tidak semua kegiatan sekolah dihentikan, bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semuanya diizinkan berjalan.

Kemudian pembatasan aktivitas kerja digunakan alternatif bekerja di rumah.
Sama seperti sebelumnya, segala aktivitas kerja bagi instansi yang berkaitan dengan pertahanan, dan keamanan tetap berjalan seperti biasa.
Selanjutnya, pengecualian juga berlaku bagi sektor ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan Kegiatan Keagamaan
Seluruh aktivitas ibadah yang melibatkan konsentrasi massa dalam jumlah besar dihentikan untuk sementara.
Masing-masing orang melakukan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.

Tempat-tempat ibadah juga ditutup untuk umum.
Kemudian, pemakaman orang yang meninggal namun bukan karena Covid-19 tetap diperbolehkan dihadiri pelayat, tetapi tidak lebih dari 20 orang.
• Usul Pemprov DKI Terapkan PSBB untuk Atasi Virus Corona Disetujui Menkes: Seluruhnya Ada di Anies