Virus Corona
Anies Tegaskan Ada Sanksi bagi Warga yang Tak Turuti Aturan PSBB, Berikut Hal-hal yang Dibatasi
Mulai Jumat (10/4/2020), DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Mulai Jumat (10/4/2020), DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan bahwa warga yang nekat tidak menaati aturan akan mendapat sanksi.
Hal itu diungkapkan Anies Baswedan melalui sambungan video call dengan acara Satu Meja The Forum Kompas TV pada Rabu (8/4/2020).
• Agus Pambagio Nilai Pemerintah Tak Lambat tapi Berkelok-kelok soal Corona: Ya Sudah Saya Pilih Diam
Anies Baswedan mengatakan, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah bekerja sama dengan TNI dan aparat kepolisian.
Akan ada patroli selama masa PSBB berlaku.
"Betul ada sanksi itu di Pasal 93, jadi begini Pemprov dengan Polisi dan TNI akan melakukan patroli dan kita akan melakukan sosialisasi," ujar Anies.
Ia menegaskan bahwa pembatasan itu dilakukan demi kepentingan bersama.
"Jadi apa yang kita kerjakan itu mengamankan seluruh warga jadi kami berharap sekali ini dipandang sebagai tanggung jawab bersama."
"Ini bukan kita mau membatasi, misalnya membatasi lalu lintas karena kepentingan A,B,C ini melindungi setiap warga," jelas dia.
• Isolasi Diri Serumah Bersama ODP dan PDP Virus Corona? Lakukan Tips Jaga Kebersihan Berikut
Gubernur 50 tahun ini meminta agar masyarakat bahwa semuanya itu bisa berpotensi tertular dan menularkan.
"Dan kalau Anda bepergian Anda potensi tertular, Anda potensi menularkan."
"Pelarangan itu bukan demi orang lain, pelarangan itu demi kita semua kok," imbaunya.
Sehingga pihaknya akan lebih tegas melakukan pembatasan.
Kumpulan-kumpulan nantinya akan dibubarkan.
"Jadi tentu kita akan tegas dan memang diniatkan untuk tegas, karena ada peraturannya."