Breaking News:

Virus Corona

MUI Minta Masyarakat Hentikan Aksi Penolakan Jenazah Pasien Virus Corona: Dalam Hadist Diterangkan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan imbauan pada masyarakat untuk menghentikan aksi penolakan kepada jenazah pasien positif Virus Corona.

Editor: Claudia Noventa
Youtube KompasTV
Prosesi pemakaman jenazah pasien terinfeksi Virus Corona dipantau melalui udara di TPU Pondok Rangon, Jakarta, Senin (6/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pada masyarakat untuk menghentikan aksi penolakan kepada jenazah pasien positif Virus Corona.

Menurut MUI, aksi menolak pemakaman jenazah tersebut tidak memiliki alasan yang mendasar.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, Sholahuddin Al-Aiyub melalui mengatakan, dalam Islam, penguburan jenazah hukumnya fardlu kifayah.

Artinya, umat Islam yang ada di daerah tersebut adalah yang paling berkewajiban melaksanakan hak-hak jenazah.

Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di Tengah Covid-19 Dikeluarkan, MUI Minta Umat Islam Patuh

"Kalau kita melihat hadist, diterangkan bahwa jika ada di antara kalian yang meninggal, jangan kalian menahan-nahan dan segerakanlah dia itu dikuburkan di tempat pemakamannya," kata Al-Aiyub melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/4/2020). 

Ia juga mengatakan bahwa dalam Islam tidak dibolehkan menunda-nunda penguburan jenazah.

Selain alasan keagamaan, lanjut Aiyub, dari sisi protokol medis pun penanganan jenazah Covid-19 sudah memperhatikan keselamatan tempat pemakaman.

Menurut dia, sudah tepat jenazah Covid-19 dikafani dan dilapisi kantong jenazah berbahan plastik yang tidak tembus.

Jenazah tersebut kemudian dimasukkan ke dalam peti yang juga telah sesuai protokol medis.

"Artinya pada saat dikebumikan, tetesan itu bisa diantisipasi tidak terjadi. Protokolnya bukan hanya menjaga orang yang menguburkan, tetapi juga keselamatan orang yang ada di daerah sekitar," ujar Aiyub.

Sekjen MUI Anwar Abbas Sebut Mudik saat Pandemi Virus Corona Hukumnya Haram, Begini Penjelasannya

MUI Buat Fatwa Haram Mudik di Tengah Corona, Ridwan Kamil Beri Dukungan, Sebut Sudah Ada Kasus

Aiyub menilai, adanya penolakan penguburan jenazah Covid-19 disebabkan karena salah paham serta ketidaktahuan masyarakat.

Ia pun meminta pemerintah untuk memberikan informasi lebih detail terkat aspek kesehatan dalam penguburan jenazah Covid-19.

"MUI mengimbau kepada aparat untuk melakukan langkah persuasi terlebih dahulu, saya menebak itu belum pahamnya masyarakat. Saya mohon betul kepada teman-teman wartawan, terus disampaikan, sehingga bisa sampai kepada masyarakat kita dan masyarakat kita bisa memahami," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MUI: Jangan Ada Lagi Penolakan Pemakaman Jenazah Positif Corona

 
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Majelis Ulama Indonesia (MUI)Virus CoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved