Virus Corona
Cegah Virus Corona, ASN, TNI, dan Polri di Kabupaten Merangin Diwajibkan Sumbang 20 Masker per Orang
Pemkab Merangin mewajibkan para ASN, TNI, dan Polri menyumbang 20 masker kain buatan tiap orangnya lantaran kini sudah langka dipasaran.
Editor: Lailatun Niqmah
Tugasnya mengawasi setiap orang masuk ke desa dan wajib melakukan isolasi mandiri bagi warga dari zona merah.
Untuk poin kesembilan, segera didirikan Posko Jaga Corona di Kecamatan Lembah Masurai, guna mengawasi orang-orang yang masuk ke Kabupaten Merangin dari wilayah selatan.
Bagi orang yang dicurigasi terjangkit Corona, segera langsung dibawa ke rumah sakit atau puskesmas terdekat. Poin ke-10, warga yang terkena dampak sosial akibat Corona, segera mendapat bantuan beras.
• Karyawan Ramayana yang Kena PHK Didaftarkan Program Kartu Prakerja dan Berpeluang Direkrut Lagi
Pada poin ke-12 putusan Rakor Akbar Corona itu, setiap malamnya ada mobil keliling, menginformasikan kepada masyarakat luas yang masih berada di jalan-jalan dan warung lebih dari pukul 21.00 WIB, untuk segara pulang ke rumah.
Perlu dipahami poin ke-13, setiap anggota Satgas Gugus Tugas percepatan penanggulangan Corona Kabupaten Merangin, dapat mengajukan anggaran dari dampak akibat Corona tersebut.
Sementara itu poin ke-14, semua masyarakat Kabupaten Merangin diminta harus memahami situasi dan kondisi sekarang ini, mewabahnya virus mematikan Covid-19 atau Corona.
Terakhir putusan Rakor Akbar yang juga dihadiri Ketua MUI Merangin Dr H Jhoni Musa dan Kepala Kantor urusan Agama Kabupaten Merangin H Marwan Hasan itu, masyarakat diminta untuk banyak berjemur di bawah terik matahari pagi. (TribunJambi/Muzakkir)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul ASN, TNI, dan Polri di Kabupaten Merangin Wajib Sumbangkan 20 Masker