Breaking News:

Virus Corona

Cegah Virus Corona, ASN, TNI, dan Polri di Kabupaten Merangin Diwajibkan Sumbang 20 Masker per Orang

Pemkab Merangin mewajibkan para ASN, TNI, dan Polri menyumbang 20 masker kain buatan tiap orangnya lantaran kini sudah langka dipasaran.

Editor: Lailatun Niqmah
WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Icshan
MASKER KAIN dianjurkan dipakai untuk mencegah Virus Corona. 

TRIBUNWOW.COM - Demi mencegah penyebaran Virus Corona, Pemerintah Kabupaten Merangin membuat sejumlah kebijakan.

Di antaranya seperti pengadaan masker, hingga membentuk gugus di tiap desa.

Diketahui, setiap orang, baik sakit maupun sehat kini diwajibkan memakai masker saat keluar rumah.

Menanggapi hal itu, Pemkab Merangin mewajibkan para ASN, TNI, dan Polri menyumbang 20 masker tiap orangnya.

Masker Kain Lebih Dianjurkan Pemerintah untuk Masyarakat dalam Cegah Corona, Ini Alasannya

Hal itu tertuang dalam rapat koordinasi Akbar Satgas Gugus Tugas percepatan penanggulangan Corona Kabupaten Merangin, di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Merangin, Selasa (7/4/2020).

Didampingi Wabup Merangin H Mashuri, Ketua DPRD Merangin H Herman Effendi, Kapolres Merangin AKBP M Lutfi dan Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Tomi Radya Diansyah Lubis, bupati sebagai ketua Satgas Corona, membacakan poin putusan rakor akbar tersebut.

Adapun putusan rakor tersebut di antaranya, pertama semua masyarakat Kabupaten Merangin, wajib mengenakan masker bila terpaksa harus keluar rumah.

Kedua, setiap Aparatur Sipil Negera (ASN), TNI, Polri dan pegawai instansi vertikal, wajib menyumbang sebanyak 20 masker buatan, mengingat masker yang banyak dibutuhkan masyarakat, sudah sulit dicari di pasaran.

Pada poin ketiga, petugas piket di Posko Perbatasan Wilayah, harus fokus mengamati orang yang masuk ke Kabupaten Merangin.

Baik mobil maupun sepeda motor, jangan luput dari pengawasan.

Di ILC Bahas Corona, Refly Harun Ungkap Ada Politisi Kirim Surat ke Jokowi: Belum Ada Jawaban Tegas

Selanjutnya poin kelima, perlengkapan dan alat pelindung diri di Posko Perbatasan Wilayah jangan sampai minim, termasuk untuk makan dan minum petugas piket.

‘’Para pejabat tidak boleh kaku dengan jadwal dan harus selalu siap siaga membantu masyarakat."

"Sakitnya masyarakat adalah sakitnya kita semua. Camat jangan berdiam di rumah, pantau kondisi yang terjadi di lapangan,’’ terang bupati membacakan poin keenam.

Untuk poin ketujuh, bupati minta Dinas Kesehatan Merangin melengkapi kebutuhan termometer di setiap titik-titik penting dan kantor-kantor pelayanan, mengingat ketersediaan termometer sekarang ini sangat sedikit sekali.

Sedangkan pada poin kedelapan, harus segera dibentuk Satgas Gugus Tugas percepatan penanggulangan Corona tingkat desa.

Tugasnya mengawasi setiap orang masuk ke desa dan wajib melakukan isolasi mandiri bagi warga dari zona merah.

Untuk poin kesembilan, segera didirikan Posko Jaga Corona di Kecamatan Lembah Masurai, guna mengawasi orang-orang yang masuk ke Kabupaten Merangin dari wilayah selatan.

Bagi orang yang dicurigasi terjangkit Corona, segera langsung dibawa ke rumah sakit atau puskesmas terdekat. Poin ke-10, warga yang terkena dampak sosial akibat Corona, segera mendapat bantuan beras.

Karyawan Ramayana yang Kena PHK Didaftarkan Program Kartu Prakerja dan Berpeluang Direkrut Lagi

Pada poin ke-12 putusan Rakor Akbar Corona itu, setiap malamnya ada mobil keliling, menginformasikan kepada masyarakat luas yang masih berada di jalan-jalan dan warung lebih dari pukul 21.00 WIB, untuk segara pulang ke rumah.

Perlu dipahami poin ke-13, setiap anggota Satgas Gugus Tugas percepatan penanggulangan Corona Kabupaten Merangin, dapat mengajukan anggaran dari dampak akibat Corona tersebut.

Sementara itu poin ke-14, semua masyarakat Kabupaten Merangin diminta harus memahami situasi dan kondisi sekarang ini, mewabahnya virus mematikan Covid-19 atau Corona.

Terakhir putusan Rakor Akbar yang juga dihadiri Ketua MUI Merangin Dr H Jhoni Musa dan Kepala Kantor urusan Agama Kabupaten Merangin H Marwan Hasan itu, masyarakat diminta untuk banyak berjemur di bawah terik matahari pagi. (TribunJambi/Muzakkir)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul ASN, TNI, dan Polri di Kabupaten Merangin Wajib Sumbangkan 20 Masker

Sumber: Tribun Jambi
Tags:
MaskerVirus CoronaKabupaten Merangin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved