Virus Corona
Bahas Upaya Cegah Corona di Bogor, Dedie A Rachim: Tidak Ada Istilahnya Kita Coba-coba
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim memaparkan apa saja usaha Bogor menekan angka penyebaran Virus Corona
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menjelaskan akan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut dilakukan menyusul langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah lebih dulu menerapkan PSBB di Jakarta.
Dikutip dari YouTube Official iNews, Selasa (7/4/2020), Dedie mengatakan dirinya akan mengupayakan segala cara untuk menangani Virus Corona (Covid-19) di wilayah Bogor.

• Kondisi Jakarta Jadi Alasan Wawali Dedie Ajukan PSBB di Bogor: DKI Positif Covid-19 Lebih dari 1000
Awalnya, Dedie menjelaskan bahwa kebijakan penekanan wabah Covid-19 merupakan misi kemanusiaan.
"Intinya pada saat ini kita sedang melaksanakan misi kemanusiaan, menyelamatkan nyawa manusia," kata Dedie.
Dedie menambahkan apabila Jakarta telah menerapkan PSBB, maka sudah sepantasnya daerah-daerah di sekitarnya ikut menerapkan langkah serupa.
Ia menyoroti khususnya daerah-daerah yang bersinggungan langsung dengan Jakarta.
"Jadi jangan sampai langkah-langkah ini dibikin sepotong-sepotong, harusnya kalau DKI sudah menerapkan, seluruh kawasan yang berbatasan dengan DKI diprioritaskan untuk melaksanakan," imbuh Dedie.
Dedie lanjut menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kota Bogor telah melakukan segala cara untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Semua cara harus kita tempuh, semua upaya harus kita laksanakan, jadi tidak ada istilahnya kita coba-coba, tetapi memang apapun dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia harus kita lakukan," paparnya.
Dedie juga menyinggung soal pembatasan kegiatan beribadah yang menurutnya keputusan berat untuk diambil demi menekan Covid-19.
"Bahkan dalam titik yang tertinggi kita sudah meminta masyarakat untuk tidak melakukan peribadatan di rumah-rumah ibadah, itu kan sudah paling tinggi," katanya.
Pria kelahiran Garut tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mengambil kebijakan yang hanya memikirkan nasib kaum-kaum tertentu.
Ia berkomitmen untuk mengambil langkah apapun demi menyelesaikan wabah Covid-19 di Bogor.
"Apakah kita harus tebang pilih? Apakah kemudian hanya menyelamatkan segelintir? Tidak, ini harus kita selamatkan semua," kata Dedie.
"Jadi jangan ada lagi seolah-olah kita meng -entertain (menghibur -red) pihak-pihak yang konon katanya mendapatkan pendapatan harian, sementara yang sudah berkorban di level lain-lain, sudah terjadi," lanjutnya.
Dedie mencontohkan pengorbanan para pelajar yang sudah lama tidak bisa sekolah karena adanya wabah Covid-19.
"Anak sekolah sudah lama tidak sekolah, mau sampai kapan, sampai kapan batas penurunan grafik ini bisa kita pertanggung jawabkan, kalau memang tidak ada langkah-langkah yang drastis," ujarnya.
"Inilah salah satu upaya besar kita untuk mencoba jangan sampai terjadi kasus yang sama di Italia, atau Spanyol saat ini," jelas Dedie.
• Dedie A Rachim Optimis PSBB di DKI Jakarta akan Tekan Corona di Bogor: Per 6 Menit Kita Berinteraksi
Nasib Warga Miskin di Bogor
Dedie kemudian lanjut membahas bagaimana nasib warga Bogor yang berada di golongan tidak mampu.
Ia mengatakan dalam mengantisipasi warga terdampak Covid-19, Pemerintah Bogor telah mengalokasikan bantuan bulanan berupa sembako.
"Kita sudah punya data base kemiskinan Kota Bogor, jumlahnya 71 ribu kepala keluarga," jelas Dedie.
"Ini mereka sudah mendapatkan bantuan per bulan antara Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu, berupa sembako."
Dedie melanjutkan, dirinya juga memiliki rencana untuk menambahkan nama penerima bantuan sesuai dengan prioritas yang paling membutuhkan.
"Kemudian dengan adanya langkah dari provinsi untuk melakukan upaya jaring pengamanan sosial, kita akan tambah dengan mereka yang belum masuk di dalam daftar atau list kemiskinan Kota Bogor," paparnya.
• PSBB di Jakarta Mulai 10 April, Anies Baswedan Sebut Batasan Pekerjaan untuk Ojek Online
Simak videonya mulai menit ke-4.20:
Pelaksanaan PSBB
Dikutip dari setkab.go.id, Senin (6/4/2020), PSBB telah diatur di dalam peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum suatu wilayah mengusulkan status PSBB.
Syarat-syarat tersebut di antaranya adalah wilayah yang bersangkutan memilki jumlah kasus, atau tingkat kematian yang tinggi akibat wabah Virus Corona (Covid-19).
Kemudian penyebaran kasus terjadi dengan signifikan, dan menyebar cepat ke sejumlah wilayah.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang Covid-19.
Namun tidak menutup kemungkinan PSBB akan diperpanjang apabila masih teradapat bukti-bukti penyebaran wabah.
Berikut ini adalah sejumlah kegiatan yang harus dibatasi selama PSBB berlangsung.
• Aiman Tangkap 2 Kegundahan Anies saat Bahas Masalah Virus Corona: Ada Sesuatu yang Tertahan di Sini
1. Pembatasan Aktivitas Sekolah dan Kerja
Segala kegiatan belajar mengajar di sekolah harus diberhentikan secara sementara.
Selama PSBB berlangsung kegiatan belajar di sekolah akan diganti dengan belajar di rumah masing-masing.
Namun tidak semua kegiatan sekolah dihentikan, bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semuanya diizinkan berjalan.
Kemudian pembatasan aktivitas kerja digunakan alternatif bekerja di rumah.
Sama seperti sebelumnya, segala aktivitas kerja bagi instansi yang berkaitan dengan pertahanan, dan keamanan tetap berjalan seperti biasa.
Selanjutnya, pengecualian juga berlaku bagi sektor ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan Kegiatan Keagamaan
Seluruh aktivitas ibadah yang melibatkan konsentrasi massa dalam jumlah besar dihentikan untuk sementara.
Masing-masing orang melakukan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.
Tempat-tempat ibadah juga ditutup untuk umum.
Kemudian, pemakaman orang yang meninggal namun bukan karena Covid-19 tetap diperbolehkan dihadiri pelayat, tetapi tidak lebih dari 20 orang.
• Usul Pemprov DKI Terapkan PSBB untuk Atasi Virus Corona Disetujui Menkes: Seluruhnya Ada di Anies
3. Pembatasan Kegiatan di Tempat Umum
Guna memprioritaskan penjagaan jarak antar manusia, aktivitas yang menggunakan fasilitas umum, dan tempat umum ditiadakan sementara.
Pembatasan dikecualikan untuk beberapa tempat seperti supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta kebutuhan pokok.
Pengecualian juga diberlakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
4. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
Pembatasan dalam hal ini diterapkan untuk membatasi seluruh kegiatan dalam lingkup sosial, dan budaya sesuai pedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini pembatasan juga berlaku untuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
5. Pembatasan Moda Transportasi
Pembatasan penggunaan transportasi umum kini dibatasi dengan memerhatikan aspek jumlah penumpang, dan menjaga jarak antar penumpang, baik di kendaraan umum, maupun pribadi.
Moda transportasi barang juga tetap diperbolehkan beropreasi dengan memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
6. Pembatasan Kegiatan Lainnya Khusus terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pembatasan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah.
Kegiatan tetap berlangsung dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan PSBB, Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggungjawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.
Apabila disimpulkan, berikut ini adalah layanan utama yang tetap berjalan saat PSBB berlangsung:
- Supermarket
- Pasa, toko/tempat penjulan obat-obatan, dan peralatan medis
- Kebutuhan pangan
- Bahan pokok
- Barang penting
- Bahan bakar minyak, gas, dan energi
- Pelayanan kesehatan, dan kegiatan olahraga
- Transportasi umum
Seluruh kegiatan tersebut tetap berjalan dengan catatan berpedoman pada pembatasan kerumunan, dan protokol yang berlaku. (TribunWow.com/Anung)