Virus Corona
PSBB di Jakarta Mulai 10 April, Anies Baswedan Sebut Batasan Pekerjaan untuk Ojek Online
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020).
Kepastian tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiaran langsung melalui media sosial Facebook Pemprov DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Dilansir TribunWow.com, Anies mengatakan penerapan PSBB di Jakarta sebenarnya sudah dilakukan pada tiga minggu terakhir menyusul ditetapkannya status tanggap darurat bencana Covid-19.

• Disebut Tak Transparan soal Virus Corona, Achmad Yurianto: Terserah, Saya Bicara Basis pada Data
Hanya saja untuk kali ini ada peraturan yang mengikat, oleh karenanya bisa dilakukan penegakan.
Dirinya menjelaskan fokus utama PSBB ini adalah pembatasan sosial untuk mewujudkan physical distancing.
"Dan memang Jakarta sudah melakukan PSBB selama ini, cuman bedanya kalau kemarin kita tidak ada peraturan yang mengikat, kalau sekarang kita bisa menegakan aturan," ujar Anies.
Sementara itu untuk larangan akses keluar masuk ke Ibu Kota, menurut Anies hanya untuk kendaraan umum yang akan diatur.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan tidak ada larangan bagi kendaraan pribadi dalam penerapan PSBB.
Selain itu, kendaraan pribadi juga masih bisa beraktivitas seperti biasa, namun diimbau untuk tetap melakukan pembatasan fisik.
Termasuk juga kendaraan umum yang masih mengangkut penumpang untuk melakukan physical distancing.
• Presiden Jokowi Setuju, Bantuan Langsung Tunai akan Diberikan pada Masyarakat Terdampak Virus Corona
"Kendaraan pribadi itu tidak ada larangan, yang kita atur adalah kendaraan umum, kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa, tetapi harus ada physical distancing," ujar Anies.
"Artinya kendaraan-kendaraan itu jumlah penumpang per kendaraannya supaya dibatasi."
"Secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang," pungkasnya.
Anies kemudian memberikan penjelasan untuk aktivitas ojek online, ataupun taksi di tengah penerapan PSBB.
Menurutnya, untuk ojek online roda dua hanya diperbolehkan untuk mengirim barang atau makanan.