Virus Corona
Terapkan PSBB Mulai Jumat, Anies Berhentikan Semua Kegiatan Perkantoran Kecuali 8 Sektor Berikut
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sampaikan mekanisme pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (7/4/2020).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sampaikan mekanisme pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (7/4/2020).
Penetapan itu dilakukan segera setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat persetujuan PSBB yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam.
PSBB ini rencananya akan mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020), hingga 14 hari ke depan.
• Penerapan PSBB di Jakarta, Anies Baswedan Sebut Kerumunan di Atas 5 Orang akan Ditindak Tegas
Diterapkannya PSBB tersebut sebagai upaya untuk menangani pandemi Virus Corona yang tengah mewabah di Jakarta.
Diketahui, Jakarta saat ini telah menjadi episentrum penyebaran Covid-19 dengan kasus positif sebanyak 1.395 kasus.
Dilansir KompasTV, Selasa (7/4/2020), dalam sebuah konferensi pers, Anies menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan PSBB tersebut, semua kegiatan perkantoran akan dihentikan sementara waktu.
Namun Pemprov DKI Jakarta masih akan mengecualikan beberapa sektor yang dinilai krusial bagi kepentingan orang banyak.
"Kita akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa sektor, ada delapan pengecualian," kata Anies.
Sektor yang masih diijinkan untuk berjalan seperti biasa tersebut meliputi sektor kesehatan dan sektor penyediaan makanan dan minuman.
"Pertama adalah sektor kesehatan, kedua sektor pangan, makanan dan minuman." sambungnya.
Kemudian Anies menyebutkan sektor ketiga dan keempat yang masih akan beroperasi adalah sektor di bidang energi dan komunikasi.
"Ketiga adalah sektor energi, jadi seperti air, gas listrik, pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa," ujar Anies.
"Kemudian sektor keempat adalah komunikasi, komunikasi baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan," sambungnya.
• Jika Nekat Berkumpul Lewat Jam Malam, Warga Bekasi akan Diinapkan di Rumah Singgah
Untuk tetap menjaga kelancaran perekonomian di Kota Jakarta, Anies menyebutkan bahwa sektor keuangan dan perbankan tidak akan dihentikan.
"Kemudian yang kelima adalah sektor keuangan dan perbankan termasuk untuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa," jelas Anies.