Breaking News:

Virus Corona

Penerapan PSBB di Jakarta, Anies Baswedan Sebut Kerumunan di Atas 5 Orang akan Ditindak Tegas

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota berlaku Jumat, 10 April 2020.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan siap bagikan masker gratis lewat kelurahan, Selasa (31/3/2020) 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota berlaku Jumat, 10 April 2020.

Selama pembatasan, Pemprov DKI bersama TNI-Polri akan melakukan pembatasan secara ketat.

Berkumpul lebih dari 5 orang, akan dilakukan tindakan hukum.

Pekerja memakai masker melintas di daerah Dukuh Atas, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2020). Pemerintah mengeluarkan aturan kepada seluruh masyarakat agar wajib memakai masker apabila ke luar rumah, hal itu seiring dengan imbauan terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Herudin
Pekerja memakai masker melintas di daerah Dukuh Atas, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2020). Pemerintah mengeluarkan aturan kepada seluruh masyarakat agar wajib memakai masker apabila ke luar rumah, hal itu seiring dengan imbauan terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Dari pembahasan yang kita lakukan, DKI Jakarta akan laksanakan PSBB sebagaimana yang digariskan keputusan Menteri Kesehatan, efektif mulai Jumat, 10 April 2020," tegas Anies Baswedan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Pembatasan ini berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kondisi di masyarakat.

Penjelasan Ridwan Kamil soal Perbedaan Data Kasus Positif Virus Corona dengan Pemerintah Pusat

Menurut Anies, secara prinsip, selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan itu. "Mulai dari seruan kerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar di sekolah, hentikan peribadatan dan pembatasan transportasi. Semua sudah dilakukan 3 minggu terakhir," jelas Anies.

"Mulai tanggal 10 April, utamanya pada penegakan, akan disusun peraturan dan peraturan ini akan memiliki kekuatan hukum mengikat," lanjut Anies.

Dijelaskan Anies, ada beberapa prinsip yang ditegakkan pada pelaksanaan PSBB

Mulai dari kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan di sekolah.

Fasilitas umum tutup, baik itu milik pemerintah dan masyarakat seperti balai pertemuan, gedung olahraga, musuem. "Semuanya tutup," tegas Anies.

Kemudian kegiatan sosial budaya juga akan dibatasi.

"Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di KUA dan resepsi ditiadakan," tambah Anies.

Perayaan khitanan juga ditiadakan.

Pasien 01 Positif Corona di Jambi Keluar Rumah Sakit, Kadinkes: Ini Bisa Menularkan ke Orang Lain

Menurut Anies, Jakarta adalah pusat ekonomi di Indonesia.

Oleh karena kitu, dalam mengatur PSBB, pihaknya tetap mengatur berbagai hal.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)Anies BaswedanVirus Corona
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved