Breaking News:

Virus Corona

Penerapan PSBB di Jakarta, Anies Baswedan Sebut Kerumunan di Atas 5 Orang akan Ditindak Tegas

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota berlaku Jumat, 10 April 2020.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan siap bagikan masker gratis lewat kelurahan, Selasa (31/3/2020) 

Yakni pemerintahan tetap berjalan.

Seperti Pemprov DKI, TNI, Polri tetap bertugas.

"Pelayanan jalan terus," tegas Anies.

Perkantoran dihentikan kecuali beberapa sektor yang berjumlah delapan sektor.

1. Sektor kesehatan,
2. Sektor pangan, makanan dan minuman,
3. Sektor energi (air, gas, listrik, SPBU) ,
4. Sektor komunikasi, baik jasa sampai media komunikasi
5. Sektor keuaangan dan perbankan termasuk pasar modal berjalan seperti biasa
6. Sektor logistik: distribusi barang berjalan seperti biasa
7. Sektor Kebutuhan keseharaian, ritel, warung, toko kelontong tetap jalan seperti biasa
8. Sektor industri strategis di Ibukota

"Semua kegiatan lain dianjurkan bekerja dari rumah,"tegas Anies.

Pasien 01 di Jambi Malah Keluar RSUD Raden Mattaher, Begini Penjelasan Tim Gugus Penanganan Covid-19

Berkerumun

Anies juga mengatakan, pihaknya tidak mengizinkan ada kerumunan orang.

"Kerumunan di atas 5 orang tidak diizinkan. kami akan tindak tegas. TNI Polri akan menertibkan," tegas Anies.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Covid-19: PSBB di Jakarta Berlaku, Berkerumun Lebih dari 5 Orang Ditindak, 8 Sektor Normal

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)Anies BaswedanVirus Corona
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved