Virus Corona
Penerapan PSBB di Jakarta, Anies Baswedan Sebut Kerumunan di Atas 5 Orang akan Ditindak Tegas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota berlaku Jumat, 10 April 2020.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota berlaku Jumat, 10 April 2020.
Selama pembatasan, Pemprov DKI bersama TNI-Polri akan melakukan pembatasan secara ketat.
Berkumpul lebih dari 5 orang, akan dilakukan tindakan hukum.

"Dari pembahasan yang kita lakukan, DKI Jakarta akan laksanakan PSBB sebagaimana yang digariskan keputusan Menteri Kesehatan, efektif mulai Jumat, 10 April 2020," tegas Anies Baswedan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Pembatasan ini berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kondisi di masyarakat.
• Penjelasan Ridwan Kamil soal Perbedaan Data Kasus Positif Virus Corona dengan Pemerintah Pusat
Menurut Anies, secara prinsip, selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan itu. "Mulai dari seruan kerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar di sekolah, hentikan peribadatan dan pembatasan transportasi. Semua sudah dilakukan 3 minggu terakhir," jelas Anies.
"Mulai tanggal 10 April, utamanya pada penegakan, akan disusun peraturan dan peraturan ini akan memiliki kekuatan hukum mengikat," lanjut Anies.
Dijelaskan Anies, ada beberapa prinsip yang ditegakkan pada pelaksanaan PSBB
Mulai dari kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan di sekolah.
Fasilitas umum tutup, baik itu milik pemerintah dan masyarakat seperti balai pertemuan, gedung olahraga, musuem. "Semuanya tutup," tegas Anies.
Kemudian kegiatan sosial budaya juga akan dibatasi.
"Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di KUA dan resepsi ditiadakan," tambah Anies.
Perayaan khitanan juga ditiadakan.
• Pasien 01 Positif Corona di Jambi Keluar Rumah Sakit, Kadinkes: Ini Bisa Menularkan ke Orang Lain
Menurut Anies, Jakarta adalah pusat ekonomi di Indonesia.
Oleh karena kitu, dalam mengatur PSBB, pihaknya tetap mengatur berbagai hal.
Yakni pemerintahan tetap berjalan.
Seperti Pemprov DKI, TNI, Polri tetap bertugas.
"Pelayanan jalan terus," tegas Anies.
Perkantoran dihentikan kecuali beberapa sektor yang berjumlah delapan sektor.
1. Sektor kesehatan,
2. Sektor pangan, makanan dan minuman,
3. Sektor energi (air, gas, listrik, SPBU) ,
4. Sektor komunikasi, baik jasa sampai media komunikasi
5. Sektor keuaangan dan perbankan termasuk pasar modal berjalan seperti biasa
6. Sektor logistik: distribusi barang berjalan seperti biasa
7. Sektor Kebutuhan keseharaian, ritel, warung, toko kelontong tetap jalan seperti biasa
8. Sektor industri strategis di Ibukota
"Semua kegiatan lain dianjurkan bekerja dari rumah,"tegas Anies.
• Pasien 01 di Jambi Malah Keluar RSUD Raden Mattaher, Begini Penjelasan Tim Gugus Penanganan Covid-19
Berkerumun
Anies juga mengatakan, pihaknya tidak mengizinkan ada kerumunan orang.
"Kerumunan di atas 5 orang tidak diizinkan. kami akan tindak tegas. TNI Polri akan menertibkan," tegas Anies.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Covid-19: PSBB di Jakarta Berlaku, Berkerumun Lebih dari 5 Orang Ditindak, 8 Sektor Normal