Breaking News:

Virus Corona

Jika Nekat Berkumpul Lewat Jam Malam, Warga Bekasi akan Diinapkan di Rumah Singgah

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat akan menangkap warga yang masih melanggar pembatasan sosial dan mengurungnya di rumah singgah yang telah disiapkan.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Rumah singgah yang dijadikan lokasi penampungan warga yang masih nekat berkerumun di malam hari yang terletak di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan menangkap warga yang masih melanggar pembatasan sosial dan menaruh mereka di rumah singgah yang telah disiapkan.

Sejak Minggu (5/4/2020), Pemkot Bekasi telah menerapkan aturan jam malam bagi warga.

Semua kegiatan dibatasi agar dilaksanakan tidak lebih dari pukul 21.00 WIB.

Pemkot Bekasi Terapkan Jam Malam dan Lakukan Patroli, Wali Kota: Ada Persidangan bagi yang Tak Patuh

Pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi potensi penularan Virus Corona di wilayah Kota Bekasi.

Dilansir wartakotalive.com, Selasa (7/4/2020), Pemkot Bekasi telah menyiapkan sebuah gedung yang akan difungsikan sebagai rumah singgah sementara.

Diketahui Pemerintah Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota, dan Kodim 0507 Kota Bekasi, telah melakukan patroli untuk menciduk warga yang masih nekat berkerumun di malam hari.

Warga yang kedapatan masih nekat keluar rumah dan berkerumun akan ditempatkan di rumah singgah tersebut.

Lokasi rumah singgah tersebut terletak di Jalan Bantar Gebang Setu, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Lokasi bangunan tersebut ternyata masih satu area dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Padurenan.

73 Jamaah Tablig Masjid Jami Kebon Jeruk yang Positif Covid-19 Langsung Dirawat di RS Darurat

Bangunan gedung yang dipersiapkan sebagai rumah singgah itu cukup luas dan terlihat masih baru, suasana masih sepi karena belum ada warga yang ditempatkan di sana.

Bersiap Berlakukan PSBB, Jabar akan Terapkan Jam Malam, Ridwan Kamil: Bagian Proses Mendisiplinkan

Bangunan tersebut berdiri di area dengan luas sekitar 200 meter persegi.

Gedung A terdiri dari dua lantai, sementara gedung B hanya satu lantai.

Fasilitas di rumah singgah tersebut terbilang cukup lengkap, terdapat kamar, aula, lapangan olahraga dan tempat ibadah.

Di sekitar area rumah singgah tersebut dijaga oleh sejumlah satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

"Bagus, baik lokasinya sih, tapi memangnya mau tinggal di sini. Dekat kuburan, jauh dari mana-mana," ujar salah seorang Satpol PP.

Halaman
12
Tags:
Virus CoronaCovid-19Bekasi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved