Virus Corona
Pemkot Bekasi Terapkan Jam Malam dan Lakukan Patroli, Wali Kota: Ada Persidangan bagi yang Tak Patuh
Dalam rangka memperketat penerapan kebijakan permbatasan sosial, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberlakukan jam malam.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Dalam rangka memperketat penerapan kebijakan pembatasan sosial, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberlakukan jam malam.
Pemkot dibantu oleh pihak berwenang akan mengadakan patroli dan membubarkan kumpulan warga yang masih terlihat berkerumun.
Kebijakan ini bertujuan memberikan efek jera bagi warga agar mematuhi imbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah.
• Bersiap Berlakukan PSBB, Jabar akan Terapkan Jam Malam, Ridwan Kamil: Bagian Proses Mendisiplinkan
Dilansir akun YouTube metrotvnews, Senin (6/4/2020), Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, menjelaskan mengenai mekanisme penerapan jam malam tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penegakan kepada sejumlah orang yang masih bergerombol atau berkumpul di atas pukul 18.00 WIB.
"Kegiatan-kegiatan atau orang yang bergerombol melakukan kegiatan setelah jam 18.00 WIB, maka dilakukan penegakan," ujar Rahmat.
"Beberapa sudah ditindak lanjuti, akan ada persidangan terhadap mereka yang tidak patuh," imbuhnya.
Pemberlakuan jam malam ini telah diterapkan sejak Minggu (5/6/2020), dan akan terus dilaksanakan hingga Selasa (14/4/2020).
Namun apabila masih banyak warga yang melanggar aturan, maka jam malam ini masih akan dilanjutkan hingga Selasa (21/4/2020).
"Kami targetkan setelah tanggal 14 masih belum terjadi penurunan, masih kita kasih waktu lagi sampai tanggal 21, jadi secara bertahap terus," jelas Rahmat.
• Beberkan Alasan Penerapan PSBB karena Corona, Moeldoko: Jangan Sampai Orang dan Ekonominya Mati
Penerapan kebijakan jam malam dan patroli tersebut dilakukan sebagai bentuk penindak lanjutan isolasi wilayah terbatas.
Sehingga yang ditertibkan oleh patroli hanya berkisar di wilayah RW, Kecamatan dan Kelurahan yang ada di Kota Bekasi.
"Yang kita lakukan adalah menindak lanjuti karantina wilayah terbatas," kata Rahmat.
"Jadi ditingkat RW, Kelurahan, Kecamatan itu kita melakukan isolasi terhadap pergerakan orang," imbuhnya.
Penyisiran dan pembubaran hanya dilakukan di sekitar jalan yang menjadi kewenangan daerah tanpa mengganggu jalan antar provinsi.