Virus Corona
Jika Nekat Berkumpul Lewat Jam Malam, Warga Bekasi akan Diinapkan di Rumah Singgah
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat akan menangkap warga yang masih melanggar pembatasan sosial dan mengurungnya di rumah singgah yang telah disiapkan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, sudah ada lima orang yang dibawa ke lokasi rumah singgah untuk didata dan diinapkan selama satu malam.
Lima orang tersebut sudah dipulangkan hari selanjutnya setelah membuat surat pernyataan.
Dilansir Kompas, Senin (6/4/2020), sebelumnya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, telah memperingatkan warga untuk tidak keluar rumah di malam hari jika tidak ada keperluan mendesak.
Bila masih ada warga yang membangkang, akan segera ditangkap tim patroli dan akan dibawa ke rumah singgah.
"Kami sudah ingatkan, kalau masih ada juga maka kami tinggal bawa ke sana (rumah singgah). Kapasitas rumah singgah untuk 200 orang, tempatnya baik, dan bagus. Dan itu dalam rangka memberikan terapi kejut," kata Rahmat, Senin (6/4/2020).
Rahmat mengungkapkan bahwa Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota juga telah siap melakukan penyisiran dan membubarkan kegiatan-kegiatan yang dapat mengundang kerumunan.
Membenarkan hal tersebut, Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing, mengatakan polisi telah melakukan patroli setiap malam dengan rutin.
"Sesuai instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia, kami sudah menerapkan jam malam. Di atas pukul 21.00 masih nongkrong akan dibawa ke kantor polisi," jelas Erna.
Menurut penuturannya, sejak melakukan patroli pada Minggu (5/4/2020), pihaknya telah mengamankan 10 orang warga yang masih melakukan pelanggaran.
Mereka diamankan di kantor polisi dan akan ditindak untuk memberikan efek jera. (TribunWow.com/Noviana)