Virus Corona
Puluhan Orang Jadi Tersangka karena Abaikan Imbauan Physical Distancing, YLBHI: Penjara Bisa Penuh
Sebanyak 36 orang, yaitu pengunjung serta pemilik kafe dan pusat kebugaran di Jakarta ditetapkan menjadi tersangka.
Editor: Ananda Putri Octaviani
"Polisi tidak bisa melakukan penangkapan ataupun menakuti-nakuti dengan ancaman pidana yang tidak berdasar," tuturnya.
Lebih dari itu, Isnur juga tak sepakat pada penerapan pasal 218 KUHP pada terduga pelanggar penjarakan sosial selama PSBB.
Pasal itu, menurut dia, hanya dapat digunakan terhadap kerumunan orang yang mengacau.
Setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP mengenai PSBB dan Keppres tentang penetapan kedaruratan kesehatan Covid-19, Kapolri Jenderal Idham Aziz telah menerbitkan lima telegram internal kepada bawahannya.
Melalui telegram itu, penyidik Polri tak hanya diminta menindak pelanggar imbauan penjarakan sosial, tapi juga kejahatan di ruang siber, termasuk penghinaan terhadap presiden.
Selain itu Idham meminta bawahannya mengawasi potensi pelanggaran pidana pada penanganan TKI yang kembali ke Indonesia dan penimbunan bahan pokok selama pandemi Covid-19. (BBC Indonesia)
Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia dengan judul Pembatasan sosial untuk atasi Covid-19: Puluhan orang jadi tersangka karena karena langgar anjuran social distancing, 'penjara bisa penuh'