Breaking News:

Virus Corona

Puluhan Orang Jadi Tersangka karena Abaikan Imbauan Physical Distancing, YLBHI: Penjara Bisa Penuh

Sebanyak 36 orang, yaitu pengunjung serta pemilik kafe dan pusat kebugaran di Jakarta ditetapkan menjadi tersangka.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Calon penumpang masuk bilik sterilisasi sebelum menuju bus tujuan di Terminal Purabaya, Bungurasih, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (30/3/2020). Jumlah penumpang bus di Terminal Bungurasih turun hingga 50 persen, hanya sekitar 10-15 ribu orang jika dibanding hari biasanya mencapai 29 ribu efek dampak kebijakan pemerintah terkait social distancing sebagai antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19. 

"Polisi tidak bisa melakukan penangkapan ataupun menakuti-nakuti dengan ancaman pidana yang tidak berdasar," tuturnya.

Lebih dari itu, Isnur juga tak sepakat pada penerapan pasal 218 KUHP pada terduga pelanggar penjarakan sosial selama PSBB.

Pasal itu, menurut dia, hanya dapat digunakan terhadap kerumunan orang yang mengacau.

Setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP mengenai PSBB dan Keppres tentang penetapan kedaruratan kesehatan Covid-19, Kapolri Jenderal Idham Aziz telah menerbitkan lima telegram internal kepada bawahannya.

Melalui telegram itu, penyidik Polri tak hanya diminta menindak pelanggar imbauan penjarakan sosial, tapi juga kejahatan di ruang siber, termasuk penghinaan terhadap presiden.

Selain itu Idham meminta bawahannya mengawasi potensi pelanggaran pidana pada penanganan TKI yang kembali ke Indonesia dan penimbunan bahan pokok selama pandemi Covid-19(BBC Indonesia)

Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia dengan judul Pembatasan sosial untuk atasi Covid-19: Puluhan orang jadi tersangka karena karena langgar anjuran social distancing, 'penjara bisa penuh'

Sumber: BBC Indonesia
Tags:
CoronaCovid-19Physical DistancingYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved