Virus Corona
Puluhan Orang Jadi Tersangka karena Abaikan Imbauan Physical Distancing, YLBHI: Penjara Bisa Penuh
Sebanyak 36 orang, yaitu pengunjung serta pemilik kafe dan pusat kebugaran di Jakarta ditetapkan menjadi tersangka.
Editor: Ananda Putri Octaviani
"Ada tindakan represif dan ada unsur dalam pasalnya. Itu tindakan terakhir, kalau ada warga yang tidak bisa diimbau lagi, kami lakukan tindakan hukum," kata Yusri.
Tidak hanya di Jakarta, tindakan kepolisian yang sama juga dilakukan di berbagai wilayah Indonesia sejak pekan lalu.
Menurut data yang dipaparkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, hingga 5 April lalu kepolisian sudah 10.873 kali membubarkan kerumunan orang terkait Covid-19.
Di Jawa Timur hingga akhir pekan lalu, kata Argo, terdapat lebih dari 3.000 orang yang dipaksa membuat pernyataan tertulis untuk tidak lagi melanggar imbauan penjarakan sosial.
'Penjara bisa penuh'
Namun pengacara publik di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, menilai kepolisian semestinya tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat di kala pandemi penyakit seperti ini.
Selain harus mengedepankan nilai kemanusiaan, menurut Isnur, terdapat ketidakjelasan hukum tentang karantina wilayah dan PSBB.
"Tujuan penjarakan sosial itu membantu masyarakat agar sehat. Bayangkan kalau satu juta orang tidak menuruti imbauan itu, maka satu juta orang akan dipenjara dan penjara akan penuh," kata Isnur saat dihubungi.
• Sampaikan Sejumlah Pesan pada Wagub DKI Terpilih, Sandiaga Uno: Semoga Bisa Membantu Hadapi Covid-19
"Pemerintah pusat seharusnya lebih jelas dan tegas, mau menerapkan apa. PSBB tidak semaksimal karantina wilayah. Ini di tingkat bawah membuat regulasi untuk menangkap orang, padahal peraturan di atasnya tidak jelas," ujar Isnur.
Peraturan Pemerintah 21/2020 mendefinisikan PSBB sebagai pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
UU 6/2018 menyatakan PSBB sebagai satu dari empat metode karantina kesehatan.
Dalam pelaksanaan PSBB, menurut Peraturan Menteri Kesehatan 9/2020, pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, hingga moda transportasi.
Pemerintah daerah yang ingin melaksanakan PSBB harus mendapat persetujuan presiden, melalui menteri kesehatan.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada satu wilayah yang mendapat asese untuk menjalankan metode itu.
• Kabar Duka, Pakar Seksologi Naek L Tobing Meninggal Dunia karena Virus Corona
"Menteri harus menetapkan PSBB sebagai upaya kekarantinaan kesehatan terlebih dulu sebelum bisa memberlakukan pemidanaan pasal 93 UU 6/2018," kata Isnur.