Breaking News:

Virus Corona

Berlakukan PSBB di Jakarta, Ini 5 Syarat yang Dipenuhi Anies Baswedan, Mulai Anggaran hingga Bansos

Anies Baswedan telah berhasil mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan untuk menerapkan PSBB di Jakarta

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/HUMAS DKI/DADANG S
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Ahmad Riza Patria (kanan) memberikan salam usai pemilihan Wagub di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.

Penetapan PSBB dilakukan oleh Menteri Kesehatan, yakni Terawan Agus Putranto, atas usulan gubernur, bupati, wali kota, serta Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan PSBB untuk wilayahnya, telah mendapat persetujuan dari Terawan pada Senin (6/4/2020) malam.

AYO GUNAKAN MASKER - Sosialisasi penggunaan masker di angkutan umum seperti TransJakarta mendapat sambutan yang beragam dari masyarakat, Senin, (6/4/2020). Pada pelaksanaan hari pertama sosialisasi penggunaan masker di angkutan TransJakarta, masih saja dijumpai calon penumpang yang tak menggunakan masker, dan petugas hanya bisa memberi himbauan kepada yang bersangkutan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
AYO GUNAKAN MASKER - Sosialisasi penggunaan masker di angkutan umum seperti TransJakarta mendapat sambutan yang beragam dari masyarakat, Senin, (6/4/2020). Pada pelaksanaan hari pertama sosialisasi penggunaan masker di angkutan TransJakarta, masih saja dijumpai calon penumpang yang tak menggunakan masker, dan petugas hanya bisa memberi himbauan kepada yang bersangkutan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Perbedaan Anggaran Penanganan Virus Corona antara Anies, Ridwan Kamil, Ganjar, hingga Khofifah

Dikutip dari setkab.go.id, dan Permenkes No 9 Tahun 2020, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi oleh pengusul penetapan PSBB, dalam hal ini Anies sebagai Gubernu DKI Jakarta.

Dikonfirmasinya usulan Anies menandakan dirinya telah berhasil memenuhi lima syarat tersebut.

Lima syarat itu yakni, ketersediaan hidup dasar bagi rakyat di wilayahnya.

Kemudian telah memiliki Sarana Prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Sarpras kesehatan) yang memadai.

Selanjutnya adalah telah memiliki anggaran yang cukup untuk menerapkan status PSBB.

Keempat adalah siap dalam memberikan jaring pengaman sosial atau bantuan sosial bagi warga yang terdampak Virus Corona (Covid-19).

Lalu, syarat terakhir adalah jaminan keamanan selama PSBB diberlakukan.

Sandiaga Uno Tanggapi Terpaan Ekonomi Indonesia di Tengah Corona: Saya Khawatir Timbul Masalah Baru

Dasar Mengajukan PSBB

Di samping memenuhi syarat kesiapan PSBB, situasi di Jakarta juga telah memenuhi kriteria untuk diterapkannya PSBB.

Dua kriteria tersebut adalah jumlah kasus, dan kematian yang yang tinggi akibat wabah Virus Corona (Covid-19).

Kemudian adanya epidemilogis di tempat lain, selain Jakarta.

Data Pendukung Ajuan PSBB

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Virus Coronapembatasan sosial berskala besar (PSBB)Anies Baswedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved