Virus Corona
Tak akan Bebaskan Koruptor, Mahfud MD Singgung Tjipta Lesmana: Itu Cerita Gambar Lama
Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membebaskan narapidana tindak korupsi akibat wabah Virus Corona yang melanda.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membebaskan narapidana tindak korupsi akibat wabah Virus Corona yang melanda.
Sedangkan sempat dikabarkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly akan mengusulkan bahwa akan memberikan remisi atau pembebasan bersyarat bagi para koruptor di atas 60 tahun.
Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Kompas TV pada Senin (6/4/2020), Mahfud MD menegaskan bahwa tindak kejahatan korupsi, bandar narkoba dan terorisme itu ada aturannya sendiri.
• Kata Mahfud MD soal Alasan Kemanusiaan untuk Bebaskan Koruptor: Pak Yasonna Itu Mendapat Aspirasi
"Koruptor, bandar narkoba itu ada ketentuan yang tersendiri, kalau khusus-khusus tentu dibicarakan secara khusus," ujar Mahfud.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tak akan memberikan remisi atau pembebasan bersyarat tersebut.
Mahfud merasa perlu menjelaskan ini lantaran ada banyak pertanyaan yang masuk termasuk dari pakar komunikasi politik, Professor Tjipta Lesmana.
Tjipta Lesmana disebut Mahfud MD bertanya soal mengapa ada gambar sejumlah koruptor seperti Setyo Novanto dibebaskan.
"Tentu kita tidak pernah mengubah, mengapa saya harus menjelaskan itu?," kata Mahfud.
"Karena begini kemarin itu seakan-akan terjadi pelepasan koruptor termasuk orang-orang hebat, Professor Tjipta Lesmana itu kontak saya."
"Pak mengapa kok koruptor sudah dibebaskan? Di mana itu? Ada gambarnya Oce Kaligis, ada Setyo Novanto sudah dilepas rame-rame."
"Saya buka di YouTube itu ternyata gambar lama lalu saya jelaskan enggak ada pelepasan sampai detik ini enggak ada pelepasan," cerita Mahfud.
• Beda Kebijakan dengan Yasonna, Mahfud MD: Tak Ada Pembebasan Napi Koruptor, Narkoba dan Teroris

Pakar Tata Hukum Negara itu menjelaskan, gambar yang tersebar merupakan foto lama.
Ia menilai, masalah ini menjadi viral ketika Yasonna Laoly memwacanakan keringanan bagi para koruptor.
"Itu cerita gambar lama menyertai menjadi VT ketika pak Yasonna Laoly diberitakan akan mempertimbangkan masukan-masukan tentang remisi, pembebasan bersyarat terhadap koruptor," kata dia.
Sehingga, sekali lagi Mahfud menegaskan bahwa pelepasan koruptor itu salah adanya.
Ia menjelaskan bahwa 30 ribu napi yang akan dilepas adalah narapidana tindak pidana.
"Tapi pembebasan itu tidak pernah terjadi sampai hari ini kita ngomong, tidak ada seorangpun koruptor dilepas."
"30.000 narapidana yang dilepas itu narapidana tindak pidana," tegas Mahfud.
• KPK Tegas Protes Yasonna Bebaskan Koruptor, Nurul Ghufron Buka Fakta Kehidupan Koruptor di Lapas
Lihat videonya berikut:
Pemerintah Bebaskan 30 Ribu Napi
Pemerintah bebaskan lebih dari 30.000 narapidana (napi) dan anak demi mencegah penyebaran Virus Corona di dalam penjara.
Diketahui sejak Rabu (1/4/2020), sejumlah 13.430 narapidana telah dibebaskan dari sejumlah rumah tahanan (rutan).
Sebanyak 9.091 orang keluar melalui program asimilasi, sedangkan 4.339 lainnya melalui program integrasi.
• Cegah Virus Corona, Yasonna Laoly Sebut 5.556 Napi Sudah Dilepaskan, Target 35.000 dalam Sepekan
Seperti yang dikutip oleh TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (2/4/2020), Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Nugroho membenarkan hal tersebut dalam sebuah konferensi pers pada Rabu sore.
"Mulai dari tadi pagi hingga sore ini tercatat sudah 13.430 seluruh Indonesia yang keluar," ujar Nugroho.
Ia mengungkapkan bahwa target yang ditetapka adalah sebanyak 30.000 orang tahanan akan dapat keluar dari penjara maksimal dalam 7 hari ke depan.
"Pesan daripada pimpinan, dari Pak Menteri itu ya bahwa sedapat-dapatnya dalam 7 hari bisa dilaksanakan, jadi nanti kurang lebih hari ketujuh teman-teman bisa melihat perkembangan lebih lanjut," kata Nugroho.
Sementara itu, dilansir KompasTV, Kamis (2/4/2020), total tahanan yang telah dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta telah mencapai ratusan orang.
"Dikeluarkan warga binaan sebanyak 343 warga binaan, untuk asimilasi di rumah ataupun integrasi di rumah," terang Kepala Rutan Cipinang, Muhammad Ulin Nuha.
• Cegah Corona, 30 Ribu Napi Dibebaskan Termasuk Koruptor dan Bandar Narkoba Yasonna Laoly: Ada Syarat
"Asimilasi itu ketentuannya setengah dari masa pidana, kemudian untuk integrasi ketentuannya adalah 2/3 dari masa pidana," imbuhnya.
Narapidana yang mendapatkan asimilasi dan integrasi dikenakan wajib lapor dan dilarang bepergian ke luar kota.
Disisi lain, sejumlah narapidana juga telah mendapat pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta.\
Dilaporkan, sebanyak 67 warga binaan telah dibebaskan, 16 narapidana dibebaskan pada Rabu (1/4/2020), sementara 51 orang lainnya dibebaskan pada Kamis (2/4/2020).
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
(TribunWow.com/Mariah Gipty/Via)