Breaking News:

Virus Corona

Beda Kebijakan dengan Yasonna, Mahfud MD: Tak Ada Pembebasan Napi Koruptor, Narkoba dan Teroris

Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD tanggapi isu pembebasan narapidana tindak koruptor yang sempat diwacanakan oleh Yasonna Laoly.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Youtube/tvOneNews
Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD tanggapi isu pembebasan narapidana tindak koruptor yang sempat diwacanakan oleh Yasonna Laoly. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD memberikan tanggapan terkait isu pembebasan narapidana tindak koruptor ataupun narkoba.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly telah mewacanakan akan membebaskan 30 ribu napi, termasuk di antaranya adalah napi koruptor.

Hal itu dilakukan dengan alasan untuk pencegahan penyebaran Virus Corona yang terjadi di lapas.

Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah tidak ada rencana untuk membebaskan koruptor karena wabah Virus Corona (Covid-19), Instagram@mohmahfudmdm, Minggu (5/4/2020).
Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah tidak ada rencana untuk membebaskan koruptor karena wabah Virus Corona (Covid-19), Instagram@mohmahfudmdm, Minggu (5/4/2020). (Instagram@mohmahfudmd)

Media Vietnam Laporkan Nol Kasus Baru Virus Corona setelah Sebelumnya 22 Hari Terus Bertambah

Namun isu pembebasan atau memberikan remisi kepada tindak pidana korupsi tersebut langsung menjadi perbincangan publik.

Banyak pihak yang tidak setuju dengan wacana pemberian remisi kepada para koruptor.

Sedangkan untuk napi lainnya masih bisa diterima, meski tetap dengan syarat yang telah diberikan.

Mahfud MD kemudian meluruskan pernyataan dari Yasonna Laoly.

Dilansir TribunWow.com dari tayangan Youtube tvOneNews, Minggu (5/4/2020), Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak merencanakan untuk mengubah atau merevisi Peraturan Pemerintah (PP).

Dengan begitu, Mahfud MD memastikan tidak akan ada remisi untuk napi tindak pidana korupsi.

Selain napi korupsi, para tindak pidana kasus teroris dan narkoba juga tidak akan mendapatkan remisi.

"Agar clear ya sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP (Peraturan Pemerintah) 99 tahun 2012," jelasnya.

"Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi," tegas Mahfud MD.

"Juga tidak ada terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba," imbuhnya.

Banyak Kritik untuk Pemerintah soal Penanganan Virus Corona, Luhut: Jangan Digunakan Berpolitik

Mahfud MD kemudian mencoba meluruskan tentang pernyataan yang sempat disampaikan oleh Yasonna Laoly.

Dirinya membenarkan bahwa pemerintah akan memberikan remisi berupa pembebasan bersyarat kepada narapidana selain tiga kasus tersebut.

Halaman
12
Tags:
Yasonna LaolyMahfud MDVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved