Breaking News:

Virus Corona

Beda Kebijakan dengan Yasonna, Mahfud MD: Tak Ada Pembebasan Napi Koruptor, Narkoba dan Teroris

Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD tanggapi isu pembebasan narapidana tindak koruptor yang sempat diwacanakan oleh Yasonna Laoly.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Youtube/tvOneNews
Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD tanggapi isu pembebasan narapidana tindak koruptor yang sempat diwacanakan oleh Yasonna Laoly. 

Sedangkan untuk isu memberikan keringanan kepada narapidana korupsi dinilai Mahfud terjadi akibat adanya aspirasi dari masyarakat.

Aspirasi tersebutlah yang kemudian disampaikan oleh Yasonna Laoly.

"Pekan lalu memang ada keputusan memberi remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum," ucap Mahfud MD.

"Bahwa itu tersebar di luar, itu mungkin ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkumham, kemudian Menkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat sebagian masyarakat untuk itu," jelasnya.

Respons Susi Pudjiastuti soal Pernyataan Luhut yang Menyebut Virus Corona Tak Tahan Cuaca Indonesia

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menerapkan PP nomor 99 tahun 2015.

Pemerintah sendiri sampai sekarang juga tetap berpegang pada sikap pemerintah Presiden Republik Indonesia tahun 2015

"Pada tahun 2015 presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP nomor 99 tahun 2015."

"Jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberi pembebasan bersyarat kepada Napi koruptor, Napi terorisme, dan Napi Bandar Narkoba," tegasnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan tidak ada alasan untuk memberikan keringanan kepada tiga kasus tersebut, khususnya para koruptor di tengah pandemi Covid-19.

Dirinya menilai penjara yang disediakan untuk koruptor juga sudah cocok untuk diterapkannya physycal distancing.

Berbeda halnya dengan napi tindak pidana umum yang mayoritas menghuni lapas secara penuh atau berdesak-desakan.

Bahkan, ia menyebut isolasi di penjara jauh lebih baik dari pada di rumah.

"Tidak ada, karena alasannya apa? Alasannya kalau pertama PP-nya itu khusus sudah ada bahwa itu berbeda dengan Napi yang lain," ungkap Mahfud MD.

"Lalu, yang kedua kalau tindakan korupsi itu sebenarnya tidak uyuk-uyukan (padat) juga sih, tempatnya mereka sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing."

"Malah diisolasi lebih bagus dari pada diisolasi di rumah," sambung Mantan Menteri Pertahanan ini," tutupnya.

Simak videonya mulai menit awal

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Yasonna LaolyMahfud MDVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved