Breaking News:

Virus Corona

Kata Mahfud MD soal Alasan Kemanusiaan untuk Bebaskan Koruptor: Pak Yasonna Itu Mendapat Aspirasi

Mahfud MD menanggapi alasan kemanusiaan yang dijadikan Yasonna Laoly alasan untuk membebaskan sejumlah narapidana dari bahaya Corona di lapas

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
youtube kompastv
Mahfud MD menanggapi alasan kemanusiaan yang dijadikan Yasonna Laoly alasan untuk membebaskan sejumlah narapidana dari bahaya Corona di lapas, YouTube, Kompastv, Minggu (5/4/2020) 

TRIBUNWOW.COM - Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyikapi langkah yang diambil oleh Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly yang mengusulkan pembebasan sejumlah narapidana untuk menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Satu di antara narapidana yang dilepas termasuk napi koruptor.

Mahfud mengatakan pembahasan terkait pembebasan koruptor sebelumnya telah pernah dibahas, dan telah ditolak oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Sejumlah tahanan KPK dengan mengenakan baju tahanan menaiki kereta api dengan pengawalan petugas kepolisian menuju Surabaya di Jawa Timur, Senin (7/1/2019). Sebanyak 12 anggota DPRD Malang dipindahkan ke Surabaya menggunakan kereta api untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor di Surabaya terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.
Sejumlah tahanan KPK dengan mengenakan baju tahanan menaiki kereta api dengan pengawalan petugas kepolisian menuju Surabaya di Jawa Timur, Senin (7/1/2019). Sebanyak 12 anggota DPRD Malang dipindahkan ke Surabaya menggunakan kereta api untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor di Surabaya terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015. (Humas KPK)

 

Cerita Mahfud MD Dikomplain Pengamat Gara-gara Usulan Yasonna Bebaskan Koruptor demi Cegah Corona

Dikutip dari YouTube, Kompastv, Minggu (5/4/2020), awalnya presenter acara KOMPAS PETANG menanyakan kepada Mahfud tentang poin alasan kemanusiaan.

Ia mempertanyakan apakah dengan alasan kemanusiaan narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) pantas dibebaskan agar tak terjangkit Covid-19.

Mahfud menjawab ia menduga bahwa Yasonna menyatakan berencana membebaskan narapidana tipikor karena adanya masukan-masukan atau aspirasi.

"Kita memahami Pak Yasonna itu mendapat aspirasi, mendapat informasi tentang keinginan-keinginan itu, lalu dia menginformasikan mungkin akan dipertimbangkan," katanya.

Mahfud menambahkan, meskipun Yasonna masih mempertimbangkan, pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi telah menolak usulan tersebut dari tahun 2015 silam.

Sebelumnya, pada tahun 2015 pernah diajukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Tetapi pemerintah sendiri tidak, karena pemerintah itu pada tahun 2015 Pak Joko Widodo sudah menegaskan," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan kala itu dirinya, bersama beberapa ahli seperti Rhenald Kasali pernah berdiskusi dengan presiden terkait masalah revisi PP No 99 Tahun 2012.

"Sesudah diskusi lama pada waktu itu, masyarakat juga sudah ramai, lalu presiden mengatakan tidak ada keinginan, dan tidak ada pemikiran sama sekali untuk merevisi PP 99 Tahun 2012 itu," ujarnya.

"Itu dinyatakan pada tahun 2015 oleh presiden, yang menyatakan hasil pertemuan kami itu adalah Johan Budi, juru bicara presiden pada waktu itu."

Mahfud mengatakan hingga saat ini pun keputusan Jokowi masih sama, tetap menolak.

"Dan sampai sekarang sikap presiden itu tidak berubah, dan kabinet tidak pernah membicarakan itu, hanya itu saja," terangnya.

Soal Corona, Anggota DPR Habiburokhman Samakan Pembebasan Koruptor seperti Selamatkan Korban Tsunami

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDVirus CoronaYasonna LaolyJoko Widodo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved