Virus Corona
Sebut Virus Corona sebagai Momentum Pelepasan Napi, Mahfud MD Singgung Anggaran Negara yang Besar
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD meluruskan terkait kebijakan pembebasan atau pemberian remisi kepada narapidana.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
"Kemudian di Brasil 34 ribu napi, di negara-negara yang lainnya melakukan hal yang sama," lanjut Jokowi.
Jokowi mengatakan dirinya memang berencana untuk membebaskan sejumlah narapidana.
Namun narapidana tersebut khusus ditujukan untuk mereka yang termasuk napi tindak pidana umum, dan harus lulus sesuai kriteria, serta syarat yang telah ditetapkan.
"Kita juga minggu yang lalu saya sudah menyetujui, ini juga agar ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita yang over kapasitas, sehingga sangat berisiko untuk mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas-lapas kita," papar Jokowi.
"Tetapi tidak dilepas begitu saja, tentu saja ada syaratnya, dan kriterianya, dan juga pengawasannya," sambungnya.
• Yasonna Laoly Sentil Najwa Shihab agar Tak Provokasi Isu Koruptor dan Corona: Suudzon Banget Sih
Selanjutnya, Jokowi menanggapi usulan dari Yasonna.
Ia langsung meluruskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah membahas rapat terkait rencana pembebasan napi koruptor.
Atas dasar tersebut, Jokowi langsung menyatakan tidak akan mengiyakan usulan dari Yasonna.
"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor, tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita," kata Jokowi.
"Jadi mengenai PP 99 Tahun 2012 tidak ada yang perlu saya sampaikan, tidak ada revisi untuk ini."
"Jadi pembebasan untuk napi, hanya untuk napi pidana umum," tandasnya.
Simak videonya mulai menit awal:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)