Breaking News:

Virus Corona

Sebut Virus Corona sebagai Momentum Pelepasan Napi, Mahfud MD Singgung Anggaran Negara yang Besar

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD meluruskan terkait kebijakan pembebasan atau pemberian remisi kepada narapidana.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Youtube/KompasTV
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD meluruskan kebijakan pemerintah soal pembebasan atau pemberian remisi kepada narapidana. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD meluruskan kebijakan pemerintah soal pembebasan atau pemberian remisi kepada narapidana.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD mengatakan kebijakan pelepasan napi bukan hal baru, melainkan merupakan rencana lama.

Menurut Mahfud MD, situasi pandemi Virus Corona dinilai menjadi momentum yang tepat untuk mewujudkan rencana tersebut.

Mahfud MD menceritakan dirinya diprotes oleh seorang pengamat politik akibat adanya usulan Yasonna terkait pembebasan koruptor, dan Corona, Minggu (5/4/2020)
Mahfud MD menceritakan dirinya diprotes oleh seorang pengamat politik akibat adanya usulan Yasonna terkait pembebasan koruptor, dan Corona, Minggu (5/4/2020) (youtube kompastv)

Jokowi Ungkap 10 Besar Negara dengan Kasus Virus Corona Tertinggi: Ini Perlu Disampaikan ke Publik

Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam acara Sapa Indonesia Pagi yang tayang di kanal Youtube KompasTV, Senin (6/4/2020).

Meski begitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan tidak semua napi bisa mendapatkan hak remisi tersebut.

Mereka yang berhak yaitu napi tindak pidana umum, bukan tindak pidana korupsi, narkoba dan teroris.

Selain itu, napi tindak pidana umum yang berhak dibebaskan yaitu mereka yang sudah memenuhi syarat.

Seperti sudah menjalani 2/3 masa hukuman dan napi yang sudah berusia 60 tahun ke atas.

"Itukan kriterianya sudah jelas, pertama usianya sudah di atas 60, kemudian sudah melewati atau menjalani 2/3 hukumannya," ujar Mahfud MD.

"Sebenarnya kami sudah lama berfikir itu, saya tahun 2004-2008 sudah berbicara itu di DPR," jelasnya.

Mahfud MD kemudian mengatakan dasar pertimbangan pembebasan napi tindak pidana umum yaitu kondisi yang terjadi di lapas.

Kecuali Koruptor, Lapas Jember Bebaskan 150 Napi, Dapat Sembako dari Pemerintah dan Diantar Pulang

Menurutnya, kondisi di lapas untuk tindak pidana umum tidak wajar karena berdesak-desakan.

Mahfud MD kemudian menyinggung soal anggaran dari pemerintah yang dinilai besar untuk mengurusi masalah tersebut.

Karena selain terus melakukan penambahan kapasitas lapas, juga harus menanggung hidup para napi.

"Saya berkunjung ke lapas seluruh Indonesia itu berdesak-desakan, kasin betul," kata Mahfud MD.

Halaman
123
Tags:
Virus CoronaMahfud MDYasonna Laoly
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved