Virus Corona
Sebut Virus Corona sebagai Momentum Pelepasan Napi, Mahfud MD Singgung Anggaran Negara yang Besar
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD meluruskan terkait kebijakan pembebasan atau pemberian remisi kepada narapidana.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
"Dan pemerintah setiap tahun sudah menambah kapasitas lembaga pemasyarakatan kita."
"Kemudian anggarannya juga besar karena negara yang nanggung makan itu, oleh sebab itu menjadi benar," sambungnya.
Maka dari itu, Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly yang sudah merealisasikan kebijakan tersebut.
Tidak hanya itu, dirinya mengaku akan terus mengkaji lebih detail yang berhubungan dengan para narapidana.
"Saya kira bagus apa yang dilakukan oleh Pak Yasonna untuk membuat pembebasan bersyarat terhadap orang-orang yang seperti itu," ungkapnya.
"Dan itu sudah mulai dilakukan, ke depannya tentu kita akan mengatur secara lebih detail, secara lebih manusiasi lagi masalah penghuni lapas ini," sambung Mahfud.
"Artinya itu sudah masalah lama, dan ini momentum untuk lapas-lapas yang sifatnya umum," pungkasnya.
• Dokter Deddy Ungkap Masalah di Balik Perjuangan Tangani Pasien Corona, Sebabkan Rasa Takut Bertambah
Simak videonya mulai menit awal
Jokowi Jawab Isu Pembebasan Koruptor: Tidak Ada Revisi
Publik kini tengah dihebohkan oleh usul Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly terkait pembebasan napi koruptor guna menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun akhirnya bersuara atas usul menterinya tersebut.
Pada Rapat Terbatas (Ratas), Senin (6/4/2020), Jokowi tegas menyampaikan penolakan usulan dari Yasonna.

Lewat rapat yang dilakukan melalui teleconference tersebut, Jokowi mengatakan pembebasan napi memang dilakukan di sejumlah negara karena adanya wabah Covid-19.
"Yang berkaitan dengan pembebasan bersyarat napi, ini dihubungkan dengan Covid-19," kata Jokowi.
"Seperti di negara-negara yang lain, saya melihat misalnya di Iran membebaskan 95 ribu napi."