Breaking News:

Virus Corona

Sebut Virus Corona sebagai Momentum Pelepasan Napi, Mahfud MD Singgung Anggaran Negara yang Besar

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD meluruskan terkait kebijakan pembebasan atau pemberian remisi kepada narapidana.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Youtube/KompasTV
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD meluruskan kebijakan pemerintah soal pembebasan atau pemberian remisi kepada narapidana. 

"Dan pemerintah setiap tahun sudah menambah kapasitas lembaga pemasyarakatan kita."

"Kemudian anggarannya juga besar karena negara yang nanggung makan itu, oleh sebab itu menjadi benar," sambungnya.

Maka dari itu, Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly yang sudah merealisasikan kebijakan tersebut.

Tidak hanya itu, dirinya mengaku akan terus mengkaji lebih detail yang berhubungan dengan para narapidana.

"Saya kira bagus apa yang dilakukan oleh Pak Yasonna untuk membuat pembebasan bersyarat terhadap orang-orang yang seperti itu," ungkapnya.

"Dan itu sudah mulai dilakukan, ke depannya tentu kita akan mengatur secara lebih detail, secara lebih manusiasi lagi masalah penghuni lapas ini," sambung Mahfud.

"Artinya itu sudah masalah lama, dan ini momentum untuk lapas-lapas yang sifatnya umum," pungkasnya.

Dokter Deddy Ungkap Masalah di Balik Perjuangan Tangani Pasien Corona, Sebabkan Rasa Takut Bertambah

Simak videonya mulai menit awal

Jokowi Jawab Isu Pembebasan Koruptor: Tidak Ada Revisi

Publik kini tengah dihebohkan oleh usul Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly terkait pembebasan napi koruptor guna menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun akhirnya bersuara atas usul menterinya tersebut.

Pada Rapat Terbatas (Ratas), Senin (6/4/2020), Jokowi tegas menyampaikan penolakan usulan dari Yasonna.

Tribunnews.com/Taufik Ismail
Tribunnews.com/Taufik Ismail (Menkumham Yasonna Laoly.)

Lewat rapat yang dilakukan melalui teleconference tersebut, Jokowi mengatakan pembebasan napi memang dilakukan di sejumlah negara karena adanya wabah Covid-19.

"Yang berkaitan dengan pembebasan bersyarat napi, ini dihubungkan dengan Covid-19," kata Jokowi.

"Seperti di negara-negara yang lain, saya melihat misalnya di Iran membebaskan 95 ribu napi."

Halaman
123
Tags:
Virus CoronaMahfud MDYasonna Laoly
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved