Virus Corona
Kecuali Koruptor, Lapas Jember Bebaskan 150 Napi, Dapat Sembako dari Pemerintah dan Diantar Pulang
Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas II-A Jember, Jawa Timur sudah mulai membebaskan para tahanannya. Ada sekitar 150 napi yang dibebaskan.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas II-A Jember, Jawa Timur sudah mulai membebaskan para tahanannya.
Kebijakan tersebut tersebut diambil sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di lingkungan lapas.
Dilansir TribunWow.com, Ketua Lapas, Yandi Suyandi mengatakan akan membebaskan 150 tahanan.

• Jokowi Ungkap 10 Besar Negara dengan Kasus Virus Corona Tertinggi: Ini Perlu Disampaikan ke Publik
Pembebasan dilakukan secara bertahap dan sudah dilakukan mulai 1 April hingga 7 April 2020.
Menurutnya, pembebasan narapidana sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Narapidana yang mendapatkan remisi yaitu mereka yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Dengan pengecualian napi yang terjerat PP nomor 99 tahun 2012, yakni tindak pidana korupsi, terorisme dan narkoba.
Yandi mengatakan mayoritas narapidana berasal dari Jember, hanya ada dua orang yang dari luar kota, yakni dari Lumajang dan Bondowoso.
"Jadi kasusnya itu tidak kena PP 99 tahun 2012," ujar Yandi Suyandi.
"Wilayah Jember dan wilayah luar kota ada sekitar ada 2 orang, Lumajang dan Bondowoso," imbuhnya.
"Rencana diperkirakan sekitar 150."
• Alasan Virus Corona Covid-19 Lebih Cepat Menginfeksi Manusia, Ini Penjelasan Ahli
Selain itu, pembebasan narapidana dilakukan dengan standar protokol Covid-19 oleh pihak lapas bersama tim Gugus Tugas.
Sebelum meningalkan lapas, para napi disemprotkan disinfektan di dalam bilik khusus yang sudah disediakan, termasuk diberikan masker.
Tidak hanya itu, para napi tersebut kemudian dibagikan paket sembako dari pemerintah.
Bahkan mereka juga mendapatkan fasilitas transportasi untuk mengantarkan setiap napi sampai rumah masing-masing.
Simak videonya:
Pembebasan Napi Koruptor Tak Beralasan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD memberikan tanggapan terkait isu pembebasan narapidana tindak korupsi atau koruptor.
Hal ini menyusul pernyataan Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly dalam sebuah wawancara beberapa waktu lalu, yang menyebut akan membebaskan 30 ribu napi dengan bersyarat, termasuk di antaranya adalah napi koruptor.
Menurut Yasonna, kebijakan tersebut dilakukan dengan alasan untuk pencegahan penyebaran Virus Corona yang terjadi di lapas.

• Media Vietnam Laporkan Nol Kasus Baru Virus Corona setelah Sebelumnya 22 Hari Terus Bertambah