Virus Corona
Kecuali Koruptor, Lapas Jember Bebaskan 150 Napi, Dapat Sembako dari Pemerintah dan Diantar Pulang
Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas II-A Jember, Jawa Timur sudah mulai membebaskan para tahanannya. Ada sekitar 150 napi yang dibebaskan.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menerapkan PP nomor 99 tahun 2012 sesuai dengan ketentuan awal.
Dan tidak akan merubah atau merevisi demi pembebasan para koruptor.
"Pada tahun 2015 presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP nomor 99 tahun 2012."
"Jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberi pembebasan bersyarat kepada Napi koruptor, Napi terorisme, dan Napi Bandar Narkoba," tegasnya.
• Respons Susi Pudjiastuti soal Pernyataan Luhut yang Menyebut Virus Corona Tak Tahan Cuaca Indonesia
Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan tidak ada alasan untuk memberikan keringanan kepada tiga kasus tersebut, khususnya para koruptor di tengah pandemi Covid-19.
Dirinya menilai penjara yang disediakan untuk koruptor juga sudah memenuhi untuk diterapkannya physical distancing.
Berbeda halnya dengan napi tindak pidana umum yang mayoritas menghuni lapas secara penuh atau berdesak-desakan.
Bahkan, ia menyebut isolasi di penjara jauh lebih baik daripada dilakukan rumah.
"Tidak ada, karena alasannya apa? Alasannya kalau pertama PP-nya itu khusus sudah ada bahwa itu berbeda dengan Napi yang lain," ungkap Mahfud MD.
"Lalu, yang kedua kalau tindakan korupsi itu sebenarnya tidak uyuk-uyukan (padat) juga sih, tempatnya mereka sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing."
"Malah diisolasi lebih bagus dari pada diisolasi di rumah," sambung Mantan Menteri Pertahanan ini," tutupnya.
Simak videonya mulai menit awal
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)