Breaking News:

Virus Corona

Kecuali Koruptor, Lapas Jember Bebaskan 150 Napi, Dapat Sembako dari Pemerintah dan Diantar Pulang

Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas II-A Jember, Jawa Timur sudah mulai membebaskan para tahanannya. Ada sekitar 150 napi yang dibebaskan.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Youtube/KompasTV
150 narapidana dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember Jawa Timur 

TRIBUNWOW.COM - Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas II-A Jember, Jawa Timur sudah mulai membebaskan para tahanannya.

Kebijakan tersebut tersebut diambil sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di lingkungan lapas.

Dilansir TribunWow.com, Ketua Lapas, Yandi Suyandi mengatakan akan membebaskan 150 tahanan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas II-A Jember, Yandi Suyandi
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas II-A Jember, Yandi Suyandi (Youtube/KompasTV)

Jokowi Ungkap 10 Besar Negara dengan Kasus Virus Corona Tertinggi: Ini Perlu Disampaikan ke Publik

Pembebasan dilakukan secara bertahap dan sudah dilakukan mulai 1 April hingga 7 April 2020.

Menurutnya, pembebasan narapidana sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Narapidana yang mendapatkan remisi yaitu mereka yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Dengan pengecualian napi yang terjerat PP nomor 99 tahun 2012, yakni tindak pidana korupsi, terorisme dan narkoba.

Yandi mengatakan mayoritas narapidana berasal dari Jember, hanya ada dua orang yang dari luar kota, yakni dari Lumajang dan Bondowoso.

"Jadi kasusnya itu tidak kena PP 99 tahun 2012," ujar Yandi Suyandi.

"Wilayah Jember dan wilayah luar kota ada sekitar ada 2 orang, Lumajang dan Bondowoso," imbuhnya.

"Rencana diperkirakan sekitar 150."

Alasan Virus Corona Covid-19 Lebih Cepat Menginfeksi Manusia, Ini Penjelasan Ahli

Selain itu, pembebasan narapidana dilakukan dengan standar protokol Covid-19 oleh pihak lapas bersama tim Gugus Tugas.

Sebelum meningalkan lapas, para napi disemprotkan disinfektan di dalam bilik khusus yang sudah disediakan, termasuk diberikan masker.

Tidak hanya itu, para napi tersebut kemudian dibagikan paket sembako dari pemerintah.

Bahkan mereka juga mendapatkan fasilitas transportasi untuk mengantarkan setiap napi sampai rumah masing-masing.

 Simak videonya:

Pembebasan Napi Koruptor Tak Beralasan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD memberikan tanggapan terkait isu pembebasan narapidana tindak korupsi atau koruptor.

Hal ini menyusul pernyataan Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly dalam sebuah wawancara beberapa waktu lalu, yang menyebut akan membebaskan 30 ribu napi dengan bersyarat, termasuk di antaranya adalah napi koruptor.

Menurut Yasonna, kebijakan tersebut dilakukan dengan alasan untuk pencegahan penyebaran Virus Corona yang terjadi di lapas.

Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD tanggapi isu pembebasan narapidana tindak koruptor yang sempat diwacanakan oleh Yasonna Laoly.
Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD tanggapi isu pembebasan narapidana tindak koruptor yang sempat diwacanakan oleh Yasonna Laoly. (Youtube/tvOneNews)

 Media Vietnam Laporkan Nol Kasus Baru Virus Corona setelah Sebelumnya 22 Hari Terus Bertambah

Namun isu pembebasan atau memberikan remisi kepada narapidana kroputor tersebut langsung menjadi perbincangan publik.

Banyak pihak yang tidak setuju dengan wacana pemberian remisi kepada para koruptor.

Mahfud MD kemudian meluruskan pernyataan dari Yasonna Laoly.

Dilansir TribunWow.com dari tayangan Youtube tvOneNews, Minggu (5/4/2020), Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan merencanakan untuk mengubah atau merevisi Peraturan Pemerintah (PP).

Oleh karena itu, Mahfud MD memastikan tidak akan ada remisi untuk napi tindak pidana korupsi.

Tidak hanya napi korupsi, para tindak pidana kasus teroris dan narkoba juga tidak akan mendapatkan remisi.

"Agar clear ya sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP (Peraturan Pemerintah) 99 tahun 2012," jelasnya.

"Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi," tegas Mahfud MD.

"Juga tidak ada terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba," imbuhnya.

 Banyak Kritik untuk Pemerintah soal Penanganan Virus Corona, Luhut: Jangan Digunakan Berpolitik

Mahfud MD membenarkan bahwa pemerintah memang memberikan remisi berupa pembebasan bersyarat kepada narapidana akibat wabah Virus Corona di Indonesia.

Namun tidak dengan tiga kasus tersebut.

Isu memberikan keringanan kepada narapidana korupsi dinilai Mahfud terjadi akibat adanya aspirasi dari masyarakat.

Aspirasi tersebutlah yang kemudian disampaikan oleh Yasonna Laoly.

"Pekan lalu memang ada keputusan memberi remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum," ucap Mahfud MD.

"Bahwa itu tersebar di luar, itu mungkin ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkumham, kemudian Menkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat sebagian masyarakat untuk itu," jelasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menerapkan PP nomor 99 tahun 2012 sesuai dengan ketentuan awal.

Dan tidak akan merubah atau merevisi demi pembebasan para koruptor.

"Pada tahun 2015 presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP nomor 99 tahun 2012."

"Jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberi pembebasan bersyarat kepada Napi koruptor, Napi terorisme, dan Napi Bandar Narkoba," tegasnya.

 Respons Susi Pudjiastuti soal Pernyataan Luhut yang Menyebut Virus Corona Tak Tahan Cuaca Indonesia

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan tidak ada alasan untuk memberikan keringanan kepada tiga kasus tersebut, khususnya para koruptor di tengah pandemi Covid-19.

Dirinya menilai penjara yang disediakan untuk koruptor juga sudah memenuhi untuk diterapkannya physical distancing.

Berbeda halnya dengan napi tindak pidana umum yang mayoritas menghuni lapas secara penuh atau berdesak-desakan.

Bahkan, ia menyebut isolasi di penjara jauh lebih baik daripada dilakukan rumah.

"Tidak ada, karena alasannya apa? Alasannya kalau pertama PP-nya itu khusus sudah ada bahwa itu berbeda dengan Napi yang lain," ungkap Mahfud MD.

"Lalu, yang kedua kalau tindakan korupsi itu sebenarnya tidak uyuk-uyukan (padat) juga sih, tempatnya mereka sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing."

"Malah diisolasi lebih bagus dari pada diisolasi di rumah," sambung Mantan Menteri Pertahanan ini," tutupnya.

Simak videonya mulai menit awal

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Virus CoronaJemberNapi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved