Breaking News:

Virus Corona

Sebut Virus Corona sebagai Momentum Pelepasan Napi, Mahfud MD Singgung Anggaran Negara yang Besar

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD meluruskan terkait kebijakan pembebasan atau pemberian remisi kepada narapidana.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Youtube/KompasTV
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD meluruskan kebijakan pemerintah soal pembebasan atau pemberian remisi kepada narapidana. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD meluruskan kebijakan pemerintah soal pembebasan atau pemberian remisi kepada narapidana.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD mengatakan kebijakan pelepasan napi bukan hal baru, melainkan merupakan rencana lama.

Menurut Mahfud MD, situasi pandemi Virus Corona dinilai menjadi momentum yang tepat untuk mewujudkan rencana tersebut.

Mahfud MD menceritakan dirinya diprotes oleh seorang pengamat politik akibat adanya usulan Yasonna terkait pembebasan koruptor, dan Corona, Minggu (5/4/2020)
Mahfud MD menceritakan dirinya diprotes oleh seorang pengamat politik akibat adanya usulan Yasonna terkait pembebasan koruptor, dan Corona, Minggu (5/4/2020) (youtube kompastv)

Jokowi Ungkap 10 Besar Negara dengan Kasus Virus Corona Tertinggi: Ini Perlu Disampaikan ke Publik

Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam acara Sapa Indonesia Pagi yang tayang di kanal Youtube KompasTV, Senin (6/4/2020).

Meski begitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan tidak semua napi bisa mendapatkan hak remisi tersebut.

Mereka yang berhak yaitu napi tindak pidana umum, bukan tindak pidana korupsi, narkoba dan teroris.

Selain itu, napi tindak pidana umum yang berhak dibebaskan yaitu mereka yang sudah memenuhi syarat.

Seperti sudah menjalani 2/3 masa hukuman dan napi yang sudah berusia 60 tahun ke atas.

"Itukan kriterianya sudah jelas, pertama usianya sudah di atas 60, kemudian sudah melewati atau menjalani 2/3 hukumannya," ujar Mahfud MD.

"Sebenarnya kami sudah lama berfikir itu, saya tahun 2004-2008 sudah berbicara itu di DPR," jelasnya.

Mahfud MD kemudian mengatakan dasar pertimbangan pembebasan napi tindak pidana umum yaitu kondisi yang terjadi di lapas.

Kecuali Koruptor, Lapas Jember Bebaskan 150 Napi, Dapat Sembako dari Pemerintah dan Diantar Pulang

Menurutnya, kondisi di lapas untuk tindak pidana umum tidak wajar karena berdesak-desakan.

Mahfud MD kemudian menyinggung soal anggaran dari pemerintah yang dinilai besar untuk mengurusi masalah tersebut.

Karena selain terus melakukan penambahan kapasitas lapas, juga harus menanggung hidup para napi.

"Saya berkunjung ke lapas seluruh Indonesia itu berdesak-desakan, kasin betul," kata Mahfud MD.

"Dan pemerintah setiap tahun sudah menambah kapasitas lembaga pemasyarakatan kita."

"Kemudian anggarannya juga besar karena negara yang nanggung makan itu, oleh sebab itu menjadi benar," sambungnya.

Maka dari itu, Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly yang sudah merealisasikan kebijakan tersebut.

Tidak hanya itu, dirinya mengaku akan terus mengkaji lebih detail yang berhubungan dengan para narapidana.

"Saya kira bagus apa yang dilakukan oleh Pak Yasonna untuk membuat pembebasan bersyarat terhadap orang-orang yang seperti itu," ungkapnya.

"Dan itu sudah mulai dilakukan, ke depannya tentu kita akan mengatur secara lebih detail, secara lebih manusiasi lagi masalah penghuni lapas ini," sambung Mahfud.

"Artinya itu sudah masalah lama, dan ini momentum untuk lapas-lapas yang sifatnya umum," pungkasnya.

Dokter Deddy Ungkap Masalah di Balik Perjuangan Tangani Pasien Corona, Sebabkan Rasa Takut Bertambah

Simak videonya mulai menit awal

Jokowi Jawab Isu Pembebasan Koruptor: Tidak Ada Revisi

Publik kini tengah dihebohkan oleh usul Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly terkait pembebasan napi koruptor guna menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun akhirnya bersuara atas usul menterinya tersebut.

Pada Rapat Terbatas (Ratas), Senin (6/4/2020), Jokowi tegas menyampaikan penolakan usulan dari Yasonna.

Tribunnews.com/Taufik Ismail
Tribunnews.com/Taufik Ismail (Menkumham Yasonna Laoly.)

Lewat rapat yang dilakukan melalui teleconference tersebut, Jokowi mengatakan pembebasan napi memang dilakukan di sejumlah negara karena adanya wabah Covid-19.

"Yang berkaitan dengan pembebasan bersyarat napi, ini dihubungkan dengan Covid-19," kata Jokowi.

"Seperti di negara-negara yang lain, saya melihat misalnya di Iran membebaskan 95 ribu napi."

"Kemudian di Brasil 34 ribu napi, di negara-negara yang lainnya melakukan hal yang sama," lanjut Jokowi.

Jokowi mengatakan dirinya memang berencana untuk membebaskan sejumlah narapidana.

Namun narapidana tersebut khusus ditujukan untuk mereka yang termasuk napi tindak pidana umum, dan harus lulus sesuai kriteria, serta syarat yang telah ditetapkan.

"Kita juga minggu yang lalu saya sudah menyetujui, ini juga agar ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita yang over kapasitas, sehingga sangat berisiko untuk mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas-lapas kita," papar Jokowi.

"Tetapi tidak dilepas begitu saja, tentu saja ada syaratnya, dan kriterianya, dan juga pengawasannya," sambungnya.

 Yasonna Laoly Sentil Najwa Shihab agar Tak Provokasi Isu Koruptor dan Corona: Suudzon Banget Sih

Selanjutnya, Jokowi menanggapi usulan dari Yasonna.

Ia langsung meluruskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah membahas rapat terkait rencana pembebasan napi koruptor.

Atas dasar tersebut, Jokowi langsung menyatakan tidak akan mengiyakan usulan dari Yasonna.

"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor, tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita," kata Jokowi.

"Jadi mengenai PP 99 Tahun 2012 tidak ada yang perlu saya sampaikan, tidak ada revisi untuk ini."

"Jadi pembebasan untuk napi, hanya untuk napi pidana umum," tandasnya.

Simak videonya mulai menit awal:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Virus CoronaMahfud MDYasonna Laoly
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved