Virus Corona
ICW Soroti Wacana Yasonna: Mengapa dalam Situasi seperti Ini Kasihan pada Koruptor di Atas 60 Tahun?
Adnan Topan Husodo mengkritisi wacana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang bakal membebaskan sajumlah narapidana korupsi akibat wabah Virus Corona.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Nurul menyebut, kondisi tersebut bisa membuka peluang penyebaran Virus Corona di dalam sel.
• Achmad Yurianto Paparkan Ukuran Berhasil Isolasi dan Bebas Corona, Mulai Gejala Awal hingga Sembuh
"Kondisi ini kami pahami bahwa kemudian ditakutkan di lapas itu karena jaraknya terlalu dekat, karena berhimpit-himpitan takut akan mempercepat penularan," ujar Nurul.
"Karena social distancing di sana tidak memungkinkan."
Meskipun begitu, Nurul berharap kondisi tersebut tak lantas membuat Menkumham Yasonna Laoly turut membebaskan narapidana korupsi.
"Tetapi yang perlu kami tegaskan pada saat itu koridornya adalah keadilan dan pencapaian tujuan pemidanaan," kata Nurul.
"Maksudnya apa? Karena kami memahami bahwa yang overload di atas 300 persen itu adalah rata-rata tindak pidana umum dan tindak pidana narkotika."
Menurut Nurul, lapas narapidana kini justru dalam kondisi yang cukup lengang.
Karena itu, ia berharap Yasonna Laoly tak membebaskan narapidana korupsi dengan alasan mencegah penularan Virus Corona.
• Tanggapan KPK soal Usulan Menkumham Bebaskan Napi Koruptor untuk Atasi Corona: Saya Memahami
"Sementara untuk tindak pidana korupsi rata-rata selnya itu tidak melebihi kapasitas, bahkan ada yang 2, 4, ada yang 8 (narapidana) ya," ucapnya.
"Yang itu tidak mengkhawatirkan, karena itu kami koridori bahwa social distacing untuk narapidana itu kami harapkan, KPK berharap itu tidak menyentuh narapidana korupsi yang keyataannya mereka tidak mengkhawatirkan akan menimbulkan penularan."
Nurul lantas mengimbau Yasonna Laoly untuk kembali mempertimbangkan wacana pembebasan narapidana korupsi tersebut.
"Karena memang di dalam selnya masih longgar," kata dia.
"Karena itu saya memahami tapi mohon dipertimbangkan, tidak menyentuh narapidana korupsi," tukasnya. (TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)