Virus Corona
ICW Soroti Wacana Yasonna: Mengapa dalam Situasi seperti Ini Kasihan pada Koruptor di Atas 60 Tahun?
Adnan Topan Husodo mengkritisi wacana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang bakal membebaskan sajumlah narapidana korupsi akibat wabah Virus Corona.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo mengkritisi wacana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang bakal membebaskan sejumlah narapidana korupsi akibat wabah Virus Corona.
Dilansir TribunWow.com, sebelumnya, Yasonna Laoly mengumumkan wacana pembebasan narapidana korupsi yang sudah berusia 60 tahun dan menjalani dua pertiga masa hukuman.
Menanggapi hal itu, Adnan menulai Kemenkumham malah merasa kasihan pada koruptor tanpa mengingat kejahatan yang sudah dilakukan.

• Jokowi Tegaskan Tak akan Beri Remisi Koruptor, Kemenkumham Batalkan Usulan Yasonna Laoly
• Setya Novanto Diisukan Masuk Daftar Koruptor yang Bakal Dibebaskan, ICW: 64 Tahun Masih Bisa Nakal
Hal itu disampaikan Adnan melalui tayangan YouTube metrotvnews, Minggu (5/4/2020).
"Yang pertama bahwa rencana merevisi PP 99 tahun 2012 yang dimaksudkan untuk memberikan pembebasan pada napi korupsi yang sudah berusia 60 tahun dan sudah menjalani dua per tiga (masa tahanan)," ujar Adnan.
Ia menilai, wacana tersebut diambil Yasonna Laoly tanpa melibatkan elemen masyarakat yang dirugikan akibat tindakan korupsi yang dilakukan narapidana.
"Saya kira menumpangi masalah Corona yang sedang kita hadapi," kata Adnan.
"Sebenarnya satu hal yang kita sayangkan bahwa rencana revisi itu tidak melibatkan banyak pihak atau stake holder karena sebenarnya setiap kebijakan yang terkait dengan hal krusial seperti ini semestinya melibatkan masyarakat banyak."
Menurut Adnan, korupsi bukanlah suatu kejahatan biasa yang bisa dengan mudah dimaafkan.
Sebab, korupsi disebutnya telah memberikan dampak yang buruk bagi masyarakat dan negara.
"Yang kedua, harus dipahami bahwa korupsi bukan kejahatan biasa," kata Adnan.
"Tapi sebuah kejahatan yang menimbulkan dampak yang luas dan buruk bagi masyarakat dan negara."
• Isyana Sarasvati Berikan Semangat untuk sang Suami yang Ikut Berperang Melawan Virus Corona
Karena itu, ia lantas menyebut Kemenkumham terlalu mudah membebaskan narapidana korupsi.
Bahkan, menurut Adnan Kemenkumham kini justru mengasihani para koruptor tanpa mengingat kejahatan yang telah dilakukan.
"Oleh karena itu, satu hal dalam situasi seperti ini mengapa mudah merasa kasihan dengan orang (koruptor) yang di atas 60 tahun," ujarnya.
"Tapi tidak pernah merasa geram dengan kejahatan yang dilakukan, yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara."
Selain membebaskan narapidana korupsi, Adnan menyebut ada cara lain yang bisa ditempuh untuk mencegah penularan Virus Corona di dalam lapas.
"Sebenarnya kalau kita bicara soal kasus korupsi dan pelakunya, kalaupun ada situasi emergency seperti pandemik hari ini ada beberapa jalan yang bisa dilakukan," ucap Adnan.
"Yang pertama, bagaimana lapas melakukan kontrol yang tepat. Saya kira kalau ini dilakukan mungkin penyebaran wabah ini bisa dicegah," tukasnya.
• Ada Lonjakan Kasus Virus Corona, Jepang Umumkan Darurat Nasional
Jokowi Menolak
Meskipun begitu, usulan Yasonna Laoly soal pembebasan narapidana korupsi itu sudah gamblang ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mantan wali kota Solo itu menegaskan pembebasan narapidana hanya dilakukan untuk tindak pidana umum.
Jokowi menjelaskan, ada syarat khusus terkait pembebasan narapidana tersebut .
"Tetapi tidak bebas begitu saja, tentu saja ada syarat, kriteria dan juga pegawasannya," jelas Jokowi dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (5/4/2020).
"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa soal napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita, jadi mengenai PP 19 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," imbuhnya.
Simak video berikut ini dari menit awal:
Tanggapan KPK
Di sisi lain, sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap narapidana korupsi tak memiliki potensi menularkan Virus Corona.
Hal itu disebabkan karena menurutnya sel narapidana korupsi hingga kini dalam kondisi yang cukup lengang.
Melalui tayangan YouTube metrotvnews, Minggu (5/4/2020) Nurul mulanya menyinggung soal ancaman Virus Corona yang dialami oleh banyak negara di dunia.
Termasuk Indonesia, banyak negara yang disebutnya tengah mengkhawatirkan dampak virus tersebut.
"Serangan atau wabah epidemi Virus Corona saat ini memang mengkhawatirkan, bukan hanya Indonesia tapi global," ucap Nurul.
Terkait hal itu, ia pun menyinggung kondisi sebagian besar lapas di Indonesia yang terlalu banyak menampung narapidana.
Nurul menyebut, kondisi tersebut bisa membuka peluang penyebaran Virus Corona di dalam sel.
• Achmad Yurianto Paparkan Ukuran Berhasil Isolasi dan Bebas Corona, Mulai Gejala Awal hingga Sembuh
"Kondisi ini kami pahami bahwa kemudian ditakutkan di lapas itu karena jaraknya terlalu dekat, karena berhimpit-himpitan takut akan mempercepat penularan," ujar Nurul.
"Karena social distancing di sana tidak memungkinkan."
Meskipun begitu, Nurul berharap kondisi tersebut tak lantas membuat Menkumham Yasonna Laoly turut membebaskan narapidana korupsi.
"Tetapi yang perlu kami tegaskan pada saat itu koridornya adalah keadilan dan pencapaian tujuan pemidanaan," kata Nurul.
"Maksudnya apa? Karena kami memahami bahwa yang overload di atas 300 persen itu adalah rata-rata tindak pidana umum dan tindak pidana narkotika."
Menurut Nurul, lapas narapidana kini justru dalam kondisi yang cukup lengang.
Karena itu, ia berharap Yasonna Laoly tak membebaskan narapidana korupsi dengan alasan mencegah penularan Virus Corona.
• Tanggapan KPK soal Usulan Menkumham Bebaskan Napi Koruptor untuk Atasi Corona: Saya Memahami
"Sementara untuk tindak pidana korupsi rata-rata selnya itu tidak melebihi kapasitas, bahkan ada yang 2, 4, ada yang 8 (narapidana) ya," ucapnya.
"Yang itu tidak mengkhawatirkan, karena itu kami koridori bahwa social distacing untuk narapidana itu kami harapkan, KPK berharap itu tidak menyentuh narapidana korupsi yang keyataannya mereka tidak mengkhawatirkan akan menimbulkan penularan."
Nurul lantas mengimbau Yasonna Laoly untuk kembali mempertimbangkan wacana pembebasan narapidana korupsi tersebut.
"Karena memang di dalam selnya masih longgar," kata dia.
"Karena itu saya memahami tapi mohon dipertimbangkan, tidak menyentuh narapidana korupsi," tukasnya. (TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)