Breaking News:

Virus Corona

ICW Soroti Wacana Yasonna: Mengapa dalam Situasi seperti Ini Kasihan pada Koruptor di Atas 60 Tahun?

Adnan Topan Husodo mengkritisi wacana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang bakal membebaskan sajumlah narapidana korupsi akibat wabah Virus Corona.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube metrotvnews
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo dalam channel YouTube metrotvnews, Minggu (5/4/2020). 

"Tapi tidak pernah merasa geram dengan kejahatan yang dilakukan, yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara."

Selain membebaskan narapidana korupsi, Adnan menyebut ada cara lain yang bisa ditempuh untuk mencegah penularan Virus Corona di dalam lapas.

"Sebenarnya kalau kita bicara soal kasus korupsi dan pelakunya, kalaupun ada situasi emergency seperti pandemik hari ini ada beberapa jalan yang bisa dilakukan," ucap Adnan.

"Yang pertama, bagaimana lapas melakukan kontrol yang tepat. Saya kira kalau ini dilakukan mungkin penyebaran wabah ini bisa dicegah," tukasnya.

Ada Lonjakan Kasus Virus Corona, Jepang Umumkan Darurat Nasional

Jokowi Menolak

Meskipun begitu, usulan Yasonna Laoly soal pembebasan narapidana korupsi itu sudah gamblang ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mantan wali kota Solo itu menegaskan pembebasan narapidana hanya dilakukan untuk tindak pidana umum.

Jokowi menjelaskan, ada syarat khusus terkait pembebasan narapidana tersebut .

"Tetapi tidak bebas begitu saja, tentu saja ada syarat, kriteria dan juga pegawasannya," jelas Jokowi dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (5/4/2020).

"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa soal napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita, jadi mengenai PP 19 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," imbuhnya.

Simak video berikut ini dari menit awal:

 

Tanggapan KPK

Di sisi lain, sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap narapidana korupsi tak memiliki potensi menularkan Virus Corona.

Hal itu disebabkan karena menurutnya sel narapidana korupsi hingga kini dalam kondisi yang cukup lengang.

Melalui tayangan YouTube metrotvnews, Minggu (5/4/2020) Nurul mulanya menyinggung soal ancaman Virus Corona yang dialami oleh banyak negara di dunia.

Termasuk Indonesia, banyak negara yang disebutnya tengah mengkhawatirkan dampak virus tersebut.

"Serangan atau wabah epidemi Virus Corona saat ini memang mengkhawatirkan, bukan hanya Indonesia tapi global," ucap Nurul.

Terkait hal itu, ia pun menyinggung kondisi sebagian besar lapas di Indonesia yang terlalu banyak menampung narapidana.

Halaman
123
Tags:
Indonesia Corruption Watch (ICW)Yasonna LaolyVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved