Virus Corona
Soal Corona, Anggota DPR Habiburokhman Samakan Pembebasan Koruptor seperti Selamatkan Korban Tsunami
Rencana Yasonna Laoly membebaskan koruptor dari lapas karena ancaman Corona menuai pro dan kontra dari berbagai pihak
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
Ia mengatakan ada kriteria yang ketat terhadap siapa napi koruptor yang akan mendapatkan hak untuk bebas.

"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," kata Yasonna dalam siaran pers, Sabtu (4/4/2020).
Yasonna mengatakan koruptor yang sudah berada di golongan lanjut usia dipertimbangkan untuk dibebaskan lantaran imunitas yang lemah, rentan terserang Covid-19.
Kemudian sayarat kedua adalah napi yang bersangkutan telah menjalani 2/3 masa hukumannya.
"Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun," kata Yasonna.
Beberapa nama koruptor yang memenuhi dua kriteria pembebasan tersebut adalah mantan Menteri ESDM Jero Wacik, dan pengacara OC Kaligis.
Simak videonya mulai menit awal:
KPK Tolak Corona Jadi Alasan Koruptor Bebas
Rencana Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly membebaskan ribuan napi, termasuk napi tindak pidana korupsi (tipikor) tengah menjadi sorotan masyarakat.
Yasonna menjadikan wabah Virus Corona (Covid-19) sebagai alasan kemanusiaan utnuk membebaskan para narapidana tipikor.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengakui KPK tidak setuju apabila yang dibebaskan adalah narapidana tipikor.

• Usulan Yasona Laoly soal Pembebasan Napi Koruptor Mulai Dibahas Istana
Dikutip dari YouTube kompastv, Sabtu (4/4/2020), awalnya Nurul menjelaskan bahwa KPK sepaham bahwa alasan Covid-19 memang dapat dipakai untuk membebaskan sejumlah narapidana.
"Kami memahami alasan adanya serangan terhadap keterancaman hak hidup yaitu adanya Virus Corona, itu kami pahami," kata Nurul.
"Karena itu, itu adalah wilayah Kemenkumham untuk melakukan langkah-langkah sosial untuk melakukan pencegahan terhadap penularan Corona di lapas," tambahnya.
Namun KPK telah mengingatkan agar pembebasan napi tetap melihat dari sisi keadilan, siapa napi yang harus diprioritaskan agar bisa dibebaskan, dan siapa yang tidak terlalu butuh kebebasan tersebut.