Virus Corona
Soal Corona, Anggota DPR Habiburokhman Samakan Pembebasan Koruptor seperti Selamatkan Korban Tsunami
Rencana Yasonna Laoly membebaskan koruptor dari lapas karena ancaman Corona menuai pro dan kontra dari berbagai pihak
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Bukan kami sepakat, atau sepakat, sekali lagi itu adalah ranah Kemenkumham, KPK malah memberikan koridor," kata Nurul.
"Ketika akan melakukan pembebasan, jangan lupa koridornya adalah keadilan, dan tahapan pemidanaan, supaya memprioritaskan yang selesai tahapan pembinaannya," lanjutnya.
Nurul menjelaskan alasan Yasonna menggunakan Covid-19 untuk membebaskan koruptor dinilai tidak tepat.
Hal tersebut karena para napi koruptor memiliki keistimewaan tersendiri dibanding napi tindak pidana umum biasa.
Keistimewaan tersebut di antaranya adalah ruangan sel yang lebih baik dibanding napi tindak pidana umum, dan memiliki ruangan selnya sendiri, tidak berdesak-desakan.
"Selama ini alasan bahwa lapas itu penuh, faktanya yang penuh itu untuk tindak pidana umum, untuk tindak pidana korupsi, selama ini rata-rata napi koruptor itu mendapatkan prioritas-prioritas," ujar Nurul.
Nurul justru berharap apabila Yasonna memang ingin menekan penyebran Covid-19 di lapas, maka yang dibebaskan adalah tahanan yang saat ini berdesak-desakan, seperti napi tindak pidana umum, dan narkotika.
"Sementara untuk tindak pidana korupsi, kenyataannya adalah mereka dibina, ataupun menggunakan sel-sel yang khusus," ucapnya.
Kemudian, Nurul kembali menekankan bahwa pada kenyataannya para koruptor tidak berada di bawah ancaman Covid-19.
"Sehingga untuk tindak pidana korupsi, kami memperingatkan agar kemudian jangan didahulukan, korupsi itu dikemudiankan, karena mereka tentunya di lapas tidak sedang terancam atas Virus Corona," katanya.
• Daftar Nama Napi Koruptor Berpeluang Bebas karena Corona Versi ICW: Setya Novanto hingga OC Kaligis
Simak videonya mulai menit awal:
(TribunWow.com/Anung)