Breaking News:

Terkini Daerah

3 Sosok yang Bongkar Pernikahan Siri Syekh Puji dengan Bocah 7 Tahun, Ada yang Ngaku Jadi Saksi

Terbongkarnya pernikahan siri yang diduga dilakukan Syekh Puji (54) pada bocah berusia 7 tahun karena adanya laporan keluarga.

Editor: Claudia Noventa
Istimewa/Kompas.com
Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji 

TRIBUNWOW.COM - Terbongkarnya pernikahan siri yang dilakukan Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54) pada bocah berusia 7 tahun karena adanya laporan dari keluarga.

Diketahui Syekh Puji dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jawa Tengah ke Polda Jateng atas dugaan tindak kejahatan seksual.

Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang itu dilaporkan setelah menikahi D, bocah di bawah umur warga Grabag, Magelang.

Kronologi Terbongkarnya Syekh Puji Nikahi Bocah 7 Tahun, Acara Digelar Tengah Malam Pukul 24.00 WIB

Komnas Perlindungan Anak (KPA) mengatakan terbongkarnya kasus tersebut karena mendapat pengaduan dari keluarga besar Syekh Puji.

Tiga keluarga besarnya, mereka yakni, Joko Lelono atau Jack dan dua keponakannya, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.

Bahkan, Apri Cahyo Widianto mengaku menjadi saksi pernikahan tersebut.

"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun. Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4/2020).

Kemudian kata Endar, Apri mengaku ditelepon oleh Syekh Puji untuk diundang datang menjadi salah satu saksi pernikahan sirinya dengan D.

"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain. Lantas, menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut" jelas Endar.

Pengakuan Syekh Puji soal Dirinya Menikahi Bocah 7 Tahun, Ngaku Diperas hingga Penggiringan Opini

Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan investigasi dengan menemui dua orang saksi lain yang mengikuti acara pernikahan tersebut selain Apri dan juga mendatangi ibu korban berinisial EDG.

Sambungnya, dua saksi dan ibu korban mengakui adanya pernikahan tersebut.

"Saya mendatangi dua orang saksi lain dan ibu korban yang bernama EDG di rumah masing-masing dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut," jelasnya.

Setelah melakukan investigasi, barulah KPA melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng.

"Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," jelas Endar, saat dihubungi, Jumat (13/3/2020).

Dia berharap agar kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Syekh PujiSemarangNikah SiriJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved