Breaking News:

Virus Corona

Mekanisme Larangan WNA ke Bandara Soekarno Hatta, Ada Pengecualian untuk 6 Poin Ini

Demi upaya pencegahan Virus Corona, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon penumpang menunggu jadwal penerbangan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (27/3/2020). Data PT Angkasa Pura II, sejak Minggu (22/3/2020) jumlah penumpang dan penerbangan di bandara terus mengalami penurunan karena adanya imbauan pemerintah untuk melakukan 'social distancing' dan karantina wilayah terkait mewabahnya virus COVID-19 di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNWOW.COM - Demi upaya pencegahan Virus Corona, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan.

Termasuk kebijakan pelarangan Warga Negara Asing masuk ke atau transit di Indonesia.

Kebijakan itu langsung direspons pihak yang berkepentingan (stakeholder), dalam hal ini pihak bandara.

PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjelaskan pihaknya akan menolak seluruh penumpang WNA rute Internasional yang memasuki atau transit di Bandara Soekarno-Hatta.

Larangan ini dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Bangun Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Pulau Galang, PT Wijaya Karya Gunakan Teknologi Modular

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta, Anas Maruf menjelaskan mengenai mekanisme mengenai kebijakan ini.

Menurutnya garda terdepan dalam menerapkan kebijakan tersebut yakni jajaran Karantina dan Imigrasi.

"Kami lakukan screnning kepada para WNA yang datang ini," ujar Anas kepada Warta Kota, Kamis (2/4/2020).

Terdapat pengecualian untuk WNA yang diizinkan masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Di antaranya Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.

Kemudian Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.

"Ada enam poin pengecualian itu. Tapi dari situ kami juga meminta sejumlah persyaratan lainnya," ucapnya.

Anas menyebut pihaknya akan mengecek dokumen kesehatan milik WNA ini.

Cek kesehatan fisik juga dilakukan.

"Kalau tidak memenuhi persyarayan itu ya terpaksa kami tidak berikan rekomendasi untuk masuk ke sini," kata Anas.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus CoronaBandara Soekarno-HattaJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved