Virus Corona
Mekanisme Larangan WNA ke Bandara Soekarno Hatta, Ada Pengecualian untuk 6 Poin Ini
Demi upaya pencegahan Virus Corona, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Begitu pula dengan para WNA yang sudah terlanjur mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
• Nasib Kapolsek Kembangan yang Nekat Gelar Pesta Pernikahan Mewah di Hotel Mulia saat Pandemi Corona
Jika tidak memenuhi enam poin pengecualian dan persyaratan, pemerintah akan bertindak tegas.
"Terpaksa bagi mereka yang terlanjur ke sini mau pun transit, akan dilakukan deportasi ke negara asalnya," ungkapnya.
Keputusan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta arus masuk warga negara asing atau WNA ke Indonesia dievaluasi di tengah wabah Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka rapat terbatas mengenai penanganan arus masuk WNI dan pembatasan perlintasan WNA. Rapat terbatas ini diselenggarakan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).
"Mengenai perlintasan WNA saya minta kebijakan yang mengatur perlintasan WNA ke Indonesia dievaluasi secara reguler, secara berkala, untuk antisipasi pergerakan Covid-19 dari berbagai negara yang ada di dunia," ujar Jokowi dalam konferensi video, Selasa (31/3/2020).
Ia mengatakan, saat ini negara-negara lain seperti China, Korea Selatan, dan Singapura menghadapi wabah Covid-19 gelombang kedua.
Mereka kini mengeluhkan banyaknya pasien positif Covid-19 dari luar negeri.
Jokowi mengatakan, kasus positif Covid-19 dari WNA kecenderungan dialami negara-negara yang telah mampu mengurangi jumlah pasien positif virus corona di negara mereka.
“RRT, Korsel, dan Singapura saat ini banyak menghadapi imported cases, kasus-kasus yang dibawa dari luar negeri,” ucapnya.
Penjelasan Menlu Retno Marsudi
Indonesia akan meberlakukan peraturan baru mengenai masalah lalu lintas kunjungan dan transit warga negara asing (WNA) ke wilayah Indonesia.
Menteri luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan menghentikan semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia untuk sementara.
“Presiden memutuskan bahwa kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat dan telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan,” ujar Menlu dalam siaran pers Televisi, Selasa (31/3/2020).