Breaking News:

Virus Corona

Mekanisme Larangan WNA ke Bandara Soekarno Hatta, Ada Pengecualian untuk 6 Poin Ini

Demi upaya pencegahan Virus Corona, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon penumpang menunggu jadwal penerbangan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (27/3/2020). Data PT Angkasa Pura II, sejak Minggu (22/3/2020) jumlah penumpang dan penerbangan di bandara terus mengalami penurunan karena adanya imbauan pemerintah untuk melakukan 'social distancing' dan karantina wilayah terkait mewabahnya virus COVID-19 di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Larangan ini tidak berlaku untuk pemegang kartu KITAS/KITAP, pemegang izin diplomatik, serta pemegang izin tinggal dinas.

Akan tetapi secara umum kunjungan dan transit WNA ke Indonesia sementara waktu akan dihentikan. 

Kebijakan ini secara detil selanjutnya akan dimasukkan lewat peraturan menteri hukum dan HAM (Permenkumham) yang baru.

“Detil dari kebijakan ini akan disampaikan pada kesempatan yang terpisah dan kebijkan baru ini akan dituangkan kedalam Permenkumham baru,” ujar Menlu. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Antisipasi Virus Corona, Begini Mekanisme Larangan Kedatangan WNA di Bandara Soekarno-Hatta

Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus CoronaBandara Soekarno-HattaJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved