Breaking News:

Terkini Nasional

Kabar Baik, BPJS Kesehatan Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Peserta setelah Iuran Batal Naik

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas menyebut dana akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru atau disesuaikan dengan arahan pemerintah.

Editor: Lailatun Niqmah
(BPJS Kesehatan)
BPJS Kesehatan 

Rincian Tarif Iuran

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 disebutkan bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, seperti UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

Putusan dibacakan 27 Februari 2020 lalu, di mana dikatakan bahwa pasal ini tidak mempunyai hukum mengikat.

Sebelumnya, iuran BPJS ini digadang-gadang menjadi dua kali lipat.

Berapa iuran BPJS sesuai kelasnya?

Karena kenaikan iuran BPJS dibatalkan, maka berikut rincian biaya iuran tiap segmennya:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Segmen ini dikenai biaya iuran sebesar Rp 23.000.

Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).

Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

Lewat BPJS Kesehatan, Pemerintah akan Tanggung Biaya Pasien Virus Corona, Ini Kata Muhadjir Effendy

2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P)

Segmen yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dikenai besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Di mana 3 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Tags:
BPJS KesehatanIuran BPJSMahkamah Agung (MA)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved