Breaking News:

Terkini Nasional

Kabar Baik, BPJS Kesehatan Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Peserta setelah Iuran Batal Naik

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas menyebut dana akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru atau disesuaikan dengan arahan pemerintah.

Editor: Lailatun Niqmah
(BPJS Kesehatan)
BPJS Kesehatan 

TRIBUNWOW.COM - Kabar baik datang dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan, yang resmi dibatalkan kenaikan iurannya oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

Dikutip dari Kompas.com, bagi para peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang terlanjur membayar iuran dengan tarif baru, maka akan segera dikembalikan kelebihannya.

Diketahui, pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU telah tayang di situs web resmi MA, Selasa (31/3/2020).

Arahan Jokowi soal Pembiayaan BPJS Kesehatan untuk Pasien Corona, Biaya Ditanggung APBN dan APBD

“Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf.

Ia melanjutkan, dana itu akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru atau disesuaikan dengan arahan pemerintah.

“Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, misal apakah kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran bulan berikutnya untuk peserta,” ujar Iqbal.

Tindak lanjuti keputusan MA

Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat 1 sendiri berbunyi; Panitera MA mencantumkan petikan putusan dalam berita negara dan dipublikasikan atas biaya negara.

Sementara itu, ayat 2 berbunyi; Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan, yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Oleh karena itu, BPJS pun telah mempelajari dan siap menjalankan putusan MA.

Kini pemerintah dan kementerian terkait sedang menindaklanjuti putusan itu dan sedang disusun Perpres pengganti.

“Melihat aturan di atas, tindak lanjut putusan MA dapat dieksekusi tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru,” ujar Iqbal.

Ia melanjutkan, jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu itu, Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan.

“Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang proses,” ujar Iqbal.

BPJS Kesehatan juga telah menyurati Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah yang bisa dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya dalam mengeksekusi putusan MA.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Tags:
BPJS KesehatanIuran BPJSMahkamah Agung (MA)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved