Breaking News:

Terkini Nasional

Kabar Baik, BPJS Kesehatan Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Peserta setelah Iuran Batal Naik

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas menyebut dana akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru atau disesuaikan dengan arahan pemerintah.

Editor: Lailatun Niqmah
(BPJS Kesehatan)
BPJS Kesehatan 

3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)

Segmen ini dikenai iuran sebesar 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh pekerja.

4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri

Kelas 3 dikenai iuran sebesar Rp 25.500 per jiwa

Kelas 2 dikenai iuran sebesar Rp 51.000 per jiwa

Kelas 1 dikenai iuran sebesar Rp 80.000 per jiwa

Rencana Kenaikan yang Akhirnya Dibatalkan

Rencana kenaikan Melansir dari situs Kemenkeu, terdapat beberapa rencana kenaikan iuran BPJS untuk seluruh segmen peserta BPJS.

Berikut rinciannya:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran segmen ini rencananya naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa.

Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).

Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P)

Segmen ini terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dengan besaran iuran semula adalah 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Tags:
BPJS KesehatanIuran BPJSMahkamah Agung (MA)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved