Breaking News:

Virus Corona

Lewat BPJS Kesehatan, Pemerintah akan Tanggung Biaya Pasien Virus Corona, Ini Kata Muhadjir Effendy

Pemerintah akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit melalui BPJS Kesehatan.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat ditemui di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit melalui BPJS Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat memberikan arahan dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Pelayanan Kesehatan Covid-19 melalui video conference, Senin (23/3/2020).

Muhadjir mengatakan, pemerintah akan melakukan pembayaran kepada rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 peserta BPJS yang merupakan penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah sehingga akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Menko PMK Muhadjir Effendy saat melakukan rapat video conference dengan sejumlha menteri terkait penanganan Covid-19, MInggu (22/3/2020).
Menko PMK Muhadjir Effendy saat melakukan rapat video conference dengan sejumlha menteri terkait penanganan Covid-19, MInggu (22/3/2020). (Dok. Humas Kemenko PMK)

 

Faisal Basri Sarankan Pemerintah Rombak Total Semua Lembaga untuk Atasi Corona: Ini Kayak Mau Perang

Terutama, kata dia, dalam mempercepat penyaluran dana yang akan dibayar kepada rumah sakit yang melakukan penanganan terhadap pasien Covid-19 peserta BPJS Kesehatan tersebut.

“Untuk pembiayaan penanganan Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, nanti akan di-handle BPJS Kesehatan."

"Karena selama ini, BPJS Kesehatan sudah biasa melaksanakan verifikasi klaim rumah sakit," ujar Muhadjir dikutip dari siaran pers Kemenko PMK, Senin (23/3/2020).

Muhadjir mengatakan, hal tersebut telah diputuskan dan pihaknya telah meminta Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk mendesain prosesnya yang bekerja sama dengan beberapa kementerian.

Kementerian yang terlibat antara lain, Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Uang yang akan digunakan untuk pembayaran rumah sakit yang merawat pasien bukan bersumber dari BPJS Kesehatan atau Dana Jaminan Sosial (DJS), melainkan dana tambahan baru," kata Muhadjir.

Ia memastikan, proses pembayaran akan dilakukan secepatnya demi meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih prima.

Proses penyaluran tersebut juga akan dibarengi dengan pembayaran premi PBI oleh Kementerian Keuangan.

Soroti Tingginya Tingkat Kematian di Indonesia akibat Corona, Prof Amin: Yang Diperiksa Sedikit

Hal tersebut dilakukan untuk memperbaiki cash flow BPJS Kesehatan yang dapat digunakan untuk membayar tunggakan ke rumah sakit.

Sementara itu, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pihaknya segera melakukan verifikasi terhadap rumah sakit yang sudah menangani pasi Covid-19 untuk menindaklanjuti arahan tersebut.

“BPJS Kesehatan siap mendukung ketetapan kebijakan pembayaran. Mekanisme selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi secara akuntabel,” kata dia.

Presiden Jokowi Ungkap Duka Mendalam untuk Tenaga Medis yang Gugur saat Berjuang Tangani Covid-19

Dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Pelayanan Kesehatan Covid-19 tersebut, hadir pula Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Staf Ahli Kementerian Keuangan.

Adapun saat ini kasus Covid-19 berjumlah 579 kasus, sembuh 30 orang, dengan jumlah kematian sebanyak 49 kasus yang tersebar di 20 provinsi per Minggu (22/3/2020).

(Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Lewat BPJS Kesehatan"

Sumber: Kompas.com
Tags:
BPJS KesehatanVirus CoronaCoronaMuhadjir EffendyPemerintahCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved