Virus Corona
BPTJ Resmi Batasi Akses dan Semua Moda Transportasi di Jabodetabek demi Cegah Corona, Ini Rinciannya
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyebut, pembatasan ini dilakukan secara parsial atau menyeluruh.
Editor: Lailatun Niqmah
"Pelaksanaan surat edaran ini, tetap memperhatikan kebijakan dan keputusan Kementerian Kesehatan atau Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19," tulis surat edaran tersebut.
• Kronologi 300 Siswa Setukpa Polri Positif Corona Hasil Rapid Test, Argo Yuwono: Awalnya 1 Siswa DBD
Sementara itu, Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi, Adita Irawati yang dikonfirmasi Tribunnews malam ini, mengatakan, surat edaran tersebut menjadi acuan atau rekomendasi apabila Pembatasan Sosial Berskala Besar disetujui sesuai PP Nomor 21 Tahun 2020.
"Tetapi nanti dalam prosesnya dari Pemerintah Provinsi, mengajukan ke Menteri Kesehatan yang sebagai wakil pemerintah dalam urusan kesehatan," ujar Adita saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).
Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Polana B. Pramesti ini, disebutkan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabutnya masa status darurat bencana wabah penyaakit akibat Covid-19 di Indonesia oleh Badan Nasional Panggulangan Bencana (BNPB). (Tribunnews.com/Hari Darmawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cegah Penyebaran Corona, BPTJ Resmi Batasi Akses dan Semua Moda Transportasi di Jabodetabek