Breaking News:

Virus Corona

BPTJ Resmi Batasi Akses dan Semua Moda Transportasi di Jabodetabek demi Cegah Corona, Ini Rinciannya

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyebut, pembatasan ini dilakukan secara parsial atau menyeluruh.

Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com
KRL Commuter Line. 

TRIBUNWOW.COM - Pandemi Virus Corona Covid-19 yang semakin meningkat di Indonesia membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi membatasi akses moda transportasi di Jabodetabek.

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyebut, pembatasan ini dilakukan secara parsial atau menyeluruh.

Diketahui, per Rabu (1/4/2020) ada tambahan 149 kasus positif Virus Corona di Indonesia.

Artinya, kini jumlah pasiem menjadi 1.677 positif, dengan rincian, 1.417 dirawat, 157 meninggal dunia, dan 103 sembuh.

Ini Kata Presiden Jokowi soal Debt Collector yang Masih Menagih Cicilan kepada Masyarakat

Kasus paling banyak ditemukan di Jakarta, dengan total 808 pasien positif.

Urutan kedua ada Jawa Barat dengan 220 kasus.

Lalu ketiga, ada Banten dengan 152 kasus positif.

Bedasarkan surat edaran yang diterima Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020), pembatasan tersebut meliputi penghentian sementara layanan kereta api (KA) jarak jauh, KA Commuter Line.

Kemudian menutup sementara kereta di Jabodetabek, membatasi operasional Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Rel Terpadu (LRT).

Hingga menutup sementara perusahaan otobus (PO) dan menghentikan layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari dan ke wilayah Jabodetabek.

Selain itu, dalam surat edaran ini juga disebutkan, adanya pembatasan secara parsial terhadap operasional sarana transportasi di ruas jalan tol dan jalan arteri nasional.

Pembatasan tersebut dilakukan dengan melarang sementara mobil penumpang dan bus umum atau perseorangan, memasuki ruas jalan tol dari dan keluar wilayah Jabodetabek, hingga menutup sementara akses layanan angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok.

Pembatasan Aktivitas Pegawai

Melalui surat edaran ini juga disampaikan pembatasan aktivitas para pegawai pada instansi atau kantor demi mengurangi penggunaan transportasi publik.

Seperti misalnya, menutup sementara perkantoran dan instansi pemerintah, menutup tempat wisata dan hiburan, tempat perbelanjaan dan perhotelan, hingga menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home.

"Pelaksanaan surat edaran ini, tetap memperhatikan kebijakan dan keputusan Kementerian Kesehatan atau Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19," tulis surat edaran tersebut.

Kronologi 300 Siswa Setukpa Polri Positif Corona Hasil Rapid Test, Argo Yuwono: Awalnya 1 Siswa DBD

Sementara itu, Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi, Adita Irawati yang dikonfirmasi Tribunnews malam ini, mengatakan, surat edaran tersebut menjadi acuan atau rekomendasi apabila Pembatasan Sosial Berskala Besar disetujui sesuai PP Nomor 21 Tahun 2020.

"Tetapi nanti dalam prosesnya dari Pemerintah Provinsi, mengajukan ke Menteri Kesehatan yang sebagai wakil pemerintah dalam urusan kesehatan," ujar Adita saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).

Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Polana B. Pramesti ini, disebutkan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabutnya masa status darurat bencana wabah penyaakit akibat Covid-19 di Indonesia oleh Badan Nasional Panggulangan Bencana (BNPB). (Tribunnews.com/Hari Darmawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cegah Penyebaran Corona, BPTJ Resmi Batasi Akses dan Semua Moda Transportasi di Jabodetabek

Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus CoronaKementerian Perhubungan (Kemenhub)Jabodetabek
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved